Di Daerah Ini Belum Ada Perusahaan PHK Karyawan

Di Daerah Ini Belum Ada Perusahaan PHK Karyawan
Kepala Disnakertrans Cianjur Heri Supardjo. Foto: Antara/Ahmad Fikri

jpnn.com, CIANJUR - Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Cianjur mencatat hingga saat ini belum ada perusahaan yang melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap karyawan akibat dampak Corona (COVID-19).

"Kalaupun ada karyawan yang terdampak dari COVID-19, itupun hanya dirumahkan. Sejauh ini belum ada karyawan yang di-PHK imbas pandemi Corona di Cianjur," kata Kepala Disnakertrans Cianjur Heri Supardjo kepada wartawan, Senin (20/4).

Ia menjelaskan, sebagian besar karyawan yang dirumahkan sementara itu, merupakan karyawan hotel yang jumlahnya mencapai 1.500 orang. Namun mereka tidak total berhenti selama dirumahkan karena ada yang menerapkan pertukaran jadwal per 15 hari sekali.

Sedangkan dari sektor industri belum ada yang melapporkan telah melakukan hal yang sama merumahkan karyawan atau melakukan PHK. Namun pihaknya baru mendapat laporan ratusan karyawan pabrik yang terancam diberhentikan karena habisnya kontrak.

"Kami baru mendapat laporan terkait tidak diperpanjangnya kontrak seratusan orang karyawan yang kontraknya habis bulan ini. Sedangan dari pabrik yang ada di Cianjur, hingga saat ini masih berjalan seperti biasa dan belum adan kabar akan dirumahkan atau PHK," katanya.

Sementara Ketua PHRI Cianjur Nano Indrapraja mengatakan, sejak beberapa pekan terakhir, sebagian besar hotel berbagai kelas yang masuk dalam keanggotaan, terpaksa merumahkan karyawannya untuk menutupi biaya operasional tidak terus membengkak sementara tamu yang menginap terus menurun.

"Tercatat 1.500 karyawan hotel di Cianjur sudah dirumahkan setengah dari jumlah keseluruhan yang mencapai 3.000 orang karyawan dirumahkan ada yang mendapat jaminan dan sebagian besar tidak mendapat jaminan," katanya.

Pihak perusahaan yang tetap memberikan jaminan untuk karyawan merupakan hotel yang masih beroperasi namun melakukan pebagian jadwal bagi karyawan yang masuk bergantian per 15 hari. "Saat ini tingkat hunian hanya tersisa paling tinggi 5 persen. Itupun tidak cukup untuk menutupi biaya operasional," katanya.

Hingga kini belum ada perusahaan yang melakukan PHK terhadap karyawan akibat dampak Corona.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News