Di Dalam Kafe Karaoke 4 Perempuan di Bawah Umur Disuruh Begituan

Di Dalam Kafe Karaoke 4 Perempuan di Bawah Umur Disuruh Begituan
Kepala Polresta Mataram Kombes Pol Heri Wahyudi (tengah) bersama pejabat kepolisian lainnya menunjukkan tersangka dan barang bukti kasus eksploitasi anak dalam konferensi pers di Mataram, NTB, Rabu (6/4/2022). Foto: ANTARA/Dhimas B.P

jpnn.com, MATARAM - Sebuah kafe karaoke di Suranadi, Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat digerebek polisi.

Dari kafe itu polisi menemukan adanya eksploitasi anak yang dipekerjakan sebagai pemandu lagu.

Empat perempuan di bawah umur telah diamankan sebagai korban termasuk terduga pelaku eksploitasi anak berinisial IQ (46).

"Terduga pelaku ini perempuan asal Monjok, Kota Mataram. Dia ditangkap ketika berada di rumahnya, Selasa (5/4)," ungkap Kapolres Kota Mataram Kombes Heri Wahyudi, Rabu (6/4).

Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat. Kepolisian menindaklanjutinya dengan menyambangi kafe karaoke tersebut pada awal Maret 2022.

Dari pemeriksaan, terungkap empat dari enam pemandu lagu masih berusia anak. Hal itu pun diperkuat dari pemeriksaan identitas maupun pengakuan mereka.

Peran IQ pun diduga sebagai inang (perempuan yang merawat) mereka.

Dugaan itu diperkuat dari temuan barang bukti berupa nota pembayaran yang mencatat tarif jasa pemandu lagu. Nominalnya Rp 150 ribu.

IQ menerima jatah Rp 50 ribu dari pengelola kafe karaoke karena sudah membawa empat perempuan di bawah umur.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News