Di Dalam Kafe Karaoke 4 Perempuan di Bawah Umur Disuruh Begituan
Kamis, 07 April 2022 – 02:22 WIB
"Dari Rp 150 ribu itu, pelaku dapat jatah Rp 50 ribu," ucap Kombes Heri Wahyudi.
Namun, dalam kegiatan tersebut, pihak kepolisian tidak menemukan IQ. Melainkan diperkirakan kabur setelah mengetahui ada kegiatan kepolisian.
"Pelaku sempat kabur ke luar daerah dan baru ditangkap kemarin, di rumahnya," ujar dia.
IQ ditetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 76i dan atau Pasal 88 Undang-Undang RI Nomor 35/2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. (antara/jpnn)
IQ menerima jatah Rp 50 ribu dari pengelola kafe karaoke karena sudah membawa empat perempuan di bawah umur.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Anak-Anak Dijadikan Pemandu Lagu di THM, Polisi Langsung Bergerak
- Bertema Masa Lalu, 1920 Lounge & Bar Gelar Kompetisi Busana Zaman Dulu
- 1920 Lounge, Tempat Hangout Bernuansa Klasik di Kemang
- Pencinta Durian Wajib ke Sini, Ada Menu yang Berbeda, Bikin Nagih
- Bea Cukai & Polresta Mataram Sita 2 Kilogram Paket Ganja Asal Sumatera
- Konon Rayyanza Sakit Gegara Syuting Sahur, Raffi Ahmad Bantah Eksploitasi Anak