Di Dalam Kafe Karaoke 4 Perempuan di Bawah Umur Disuruh Begituan

Di Dalam Kafe Karaoke 4 Perempuan di Bawah Umur Disuruh Begituan
Kepala Polresta Mataram Kombes Pol Heri Wahyudi (tengah) bersama pejabat kepolisian lainnya menunjukkan tersangka dan barang bukti kasus eksploitasi anak dalam konferensi pers di Mataram, NTB, Rabu (6/4/2022). Foto: ANTARA/Dhimas B.P

"Dari Rp 150 ribu itu, pelaku dapat jatah Rp 50 ribu," ucap Kombes Heri Wahyudi.

Namun, dalam kegiatan tersebut, pihak kepolisian tidak menemukan IQ. Melainkan diperkirakan kabur setelah mengetahui ada kegiatan kepolisian.

"Pelaku sempat kabur ke luar daerah dan baru ditangkap kemarin, di rumahnya," ujar dia.

IQ ditetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 76i dan atau Pasal 88 Undang-Undang RI Nomor 35/2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. (antara/jpnn)


IQ menerima jatah Rp 50 ribu dari pengelola kafe karaoke karena sudah membawa empat perempuan di bawah umur.


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News