Di Depan Ibu, Remaja Pelaku Pencabulan Divonis 26 Bulan
Minggu, 27 November 2016 – 11:23 WIB

Ilustrasi. Foto: AFP
jpnn.com - SAMARINDA – Realita (nama samaran) mengisi masa remajanya dengan duduk di kursi pesakitan.
Remaja 17 tahun itu menjalani sidang tuntutan dilanjutkan putusan di Pengadilan Negeri (PN) Samarinda, Jumat (25/11).
Dia didakwa Pasal 82 UU 35/2014 tentang Perlindungan Anak.
Realita dituduh melakukan hubungan tak senonoh terhadap Cinta (nama samaran).
Realita menyetubuhi remaja putri 14 tahun itu di sebuah hotel di Jalan Gatot Subroto.
Realita didampingi sang ibu kala menjalani persidangan tersebut.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Agus Supryanto menuntutnya dengan Pasal 82 Ayat 2 KUHP tentang Perlindungan Anak.
Agus menuntut pemuda putus sekolah itu dengan pidana empat tahun penjara.
SAMARINDA – Realita (nama samaran) mengisi masa remajanya dengan duduk di kursi pesakitan. Remaja 17 tahun itu menjalani sidang tuntutan dilanjutkan
BERITA TERKAIT
- Gen Z di Jateng Disebut Jadi Agen Perubahan Transisi Energi
- Polisi Ungkap Praktik Prostitusi Online di Lhokseumawe, Tangkap 3 Tersangka
- Polres Tanjung Priok Raih Predikat Pengelolaan Anggaran Terbaik Kedua dari 139 Satker
- Kapal Feri Tenggelam di Peraian Penajam, BPBD Bergerak Mengevakuasi Penumpang
- Baliho di Jalan Protokol Pekanbaru Ditertibkan, Menteri Kehutanan Apresiasi Ketegasan Wali Kota
- Sempat Dikira Bangkai Hewan, Mayat Pria di Kampar Bikin Gempar