Di Depan Ibu, Remaja Pelaku Pencabulan Divonis 26 Bulan
Minggu, 27 November 2016 – 11:23 WIB

Ilustrasi. Foto: AFP
Menurut jaksa, dari fakta persidangan, Realita terbukti melakukan bujuk rayu kepada korban.
“Hasilnya, orang tua korban tak terima dan melaporkan hal itu ke polisi,” ujar Agus setelah persidangan.
Mendengar tuntutan jaksa, Realita tampak tegang.
Beberapa kali dia melihat sang bunda yang duduk di kursi pengunjung sidang..
Sidang dilanjutkan pembacaan putusan oleh hakim Joni Kondolele.
Joni menerangkan hal yang memberatkan dan meringankan.
Yang memberatkan yakni perbuatan terdakwa melanggar norma asusila.
Sementara yang meringankan, selama proses persidangan, Realita berkelakuan baik.
SAMARINDA – Realita (nama samaran) mengisi masa remajanya dengan duduk di kursi pesakitan. Remaja 17 tahun itu menjalani sidang tuntutan dilanjutkan
BERITA TERKAIT
- Pemilik Warung Ditemukan Tewas Bersimbah Darah, Diduga Korban Pembunuhan
- Gen Z di Jateng Disebut Jadi Agen Perubahan Transisi Energi
- Polisi Ungkap Praktik Prostitusi Online di Lhokseumawe, Tangkap 3 Tersangka
- Polres Tanjung Priok Raih Predikat Pengelolaan Anggaran Terbaik Kedua dari 139 Satker
- Kapal Feri Tenggelam di Peraian Penajam, BPBD Bergerak Mengevakuasi Penumpang
- Baliho di Jalan Protokol Pekanbaru Ditertibkan, Menteri Kehutanan Apresiasi Ketegasan Wali Kota