Aduh Nek, Bukannya Rajin Ibadah Malah Jual Pil Koplo
Minggu, 27 November 2016 – 09:11 WIB
jpnn.com - SANGATTA – Dengan usia 60 tahun, RM seharusnya mulai berfokus memperbanyak ibadah.
Namun, warga Desa Manubar Dalam, Kecamatan Sandaran, Kutai Timur (Kutim) itu malah menjalani aktivitas terlarang.
Dia nekat menjadi penjual pil koplo.
RM akhirnya ditangkap petugas Kepolisian Sektor (Polsek) Sangkulirang lantaran terbukti mengedarkan pil koplo, Jumat (25/11).
Kasus itu terungkap berkat laporan maysrakat, Jumat malam waktu setempat.
Warga melaporkan bahwa di RT 05 Rimba Hijau, Desa Manubar Dalam, sering terjadi transaksi obat keras jenis doubel L.
Setelah itu, anggota Polsek Sangkulirang menuju ke tempat kejadian perkara (TKP).
Hasilnya, pukul 22.00 Wita, polisi berhasil menemukan TKP dimaksud dan melakukan pengeledahan di rumah RM.
SANGATTA – Dengan usia 60 tahun, RM seharusnya mulai berfokus memperbanyak ibadah. Namun, warga Desa Manubar Dalam, Kecamatan Sandaran,
BERITA TERKAIT
- 2 Bintara Polres Inhu Dipecat, Ini Sebabnya
- Melantik 379 PPPK 2023 Kepulauan Babel, Syafrizal Sampaikan Pesan Penting Ini
- Pria di Palembang Ditemukan Tewas Gantung Diri
- 806 PPPK 2023 Lombok Tengah Terima SK, Ini Pesan Lalu Pathul Bahri
- Brigjen Dwi Irianto Resmi Bertugas Sebagai Kapolda Sultra
- Prakiraan Cuaca Riau 2 Mei 2024: Waspada Hujan, Angin Kencang, dan Petir di Wilayah Ini