Pria Beristri tak Kuat Hadapi Godaan Setan, Remaja Jadi Korban

jpnn.com - TARAKAN – Hubungan RM dengan Melati (bukan nama sebenarnya) berujung masalah hukum.
RM bakal meringkuk di penjara karena tega mencabuli remaja 14 tahun tersebut.
Ironisnya, RM sudah memiliki istri. Dia pun harus duduk di kursi pesakitan.
Kasus RM akhirnya sampai pada tahap sidang tuntutan.
Dalam sidang yang digelar Kamis (24/11) lalu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tarakan, mantap menuntut RM delapan tahun penjara.
JPU Kejari Tarakan Estining Ayu membenarkan bahwa tuntutan itu telah dibacakan.
Terdakwa harus berhadapan dengan Undang-Undang nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
"Tuntutan terdakwa ini hukuman pidana penjara delapan tahun dengan denda Rp 800 Juta subsidair 6 bulan kurungan, artinya kalau tidak mampu membayar denda maka pengganti denda itu 6 bulan kurungan tersebut," ungkapnya sebagaimana dilansir laman Radar Tarakan, Sabtu (26/11).
TARAKAN – Hubungan RM dengan Melati (bukan nama sebenarnya) berujung masalah hukum. RM bakal meringkuk di penjara karena tega mencabuli remaja
- Ini Jadwal Terbaru Tes PPPK Tahap 2, Ada Lokasi Lintas Provinsi
- PPPK 2024 Bakal Mendapat TPP, Seragam sama dengan PNS
- PPPK Paruh Waktu Naik Status juga Berdasar Penilaian Kinerja
- Mahasiswa Merusuh saat May Day, Buruh Demak Dukung Polisi Bertindak
- Bandara SMB II Ingatkan Jemaah Calon Haji Tidak Membawa Benda Tajam
- 363 Calon Haji dari OKU Timur Terbang ke Tanah Suci