Di Dunia, Hanya KPK yang Bebas Menyadap

Di Dunia, Hanya KPK yang Bebas Menyadap
Ilustrasi

jpnn.com - JAKARTA - Anggota DPR dari Fraksi PDI Perjuangan, Sukur H Nababan mengungkap, idealnya harus ada satu lembaga khusus yang mengawasi kinerja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Ini bicara ideal ya, mestinya harus ada lembaga khusus yang mengawasi kinerja KPK, khususnya di bidang keuangan dan tugas pokok dan fungsinya," kata Sukur Nababan, menjawab pertanyaan wartawan, di Gedung Nusantara II, komplek Parlemen, Senayan Jakarta, Senin (2/2).

Semenjak KPK didirikan pada tahun 2002 lalu ujarnya, masyarakat tidak pernah tahu bagaimana sesungguhnya cara-cara KPK menggunakan uang rakyat. Publik tahu dengan KPK hanya menangkap siapa saja yang KPK sangkakan sebagai pelaku tindak pidak pidana korupsi yang umumnya melalui proses menyadapan.

"Siapapun yang ingin disadap KPK, langsung saja mereka sadap tanpa ada proses pengadilan. Kebebasan KPK yang bisa menyadap siapa saja dan kapanpun itu hanya ada di Indonesia," ungkap anggota Komisi V DPR RI itu.

Di Amerika Serikat saja, menurut anggota DPR dari daerah pemilihan Jawa Barat VI itu, penyadapan yang dilakukan lembaga anti-korupsi setempat terhadap siapa pun, itu harus melalui putusan pengadilan. "Aspek legalitas penyadapan ini yang tidak dipahami masyarakat," tegasnya.

Kalau pimpinan KPK menginginkan institusinya bekerja tanpa mekanisme kontrol, Sukur menyarankan KPK untuk mengajukan amandemen UUD 45, sehingga KPK jadi lembaga tinggi negara.

"Kalau KPK tidak mau dikontrol, ajukan saja amandemen sehingga KPK jadi lembaga tinggi negara, tapi untuk urusan penyadapan tetap dibuatkan alas legalitasnya sehingga hak sadap tersebut tidak dipakai untuk urusan pribadi pimpinan KPK," pungkasnya. (fas/jpnn)


JAKARTA - Anggota DPR dari Fraksi PDI Perjuangan, Sukur H Nababan mengungkap, idealnya harus ada satu lembaga khusus yang mengawasi kinerja Komisi


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News