Di Gresik Juru Parkir Akan Digaji Rp 600 Ribu

Di Gresik Juru Parkir Akan Digaji Rp 600 Ribu
Ilustrasi. FOTO : Jawa Pos
Sinaga mengingatkan para jukir agar tidak sampai curang saat bekerja. Misalnya, menarik uang tidak sesuai dengan nominal di karcis. ''Kami berhak memberhentikan kalau ditemukan pelanggaran di lapangan,'' tuturnya.

Menurut rencana, para jukir dikumpulkan lagi. Sosialisasi aturan terkait dengan perjanjian kerja bakal disampaikan. Intinya, mereka berada di bawah pengawasan dishub. ''Kami punya wewenang penuh. Khususnya mengenai pengangkatan, penempatan, dan pemberhentian,'' tandasnya. (adi/c22/roz)

Angka Rp 2,1 miliar sudah dihitung dari target pendapatan. Sinaga menyebutkan, target pendapatan parkir pada 2019 mencapai Rp 5 miliar.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News