Juru Parkir Nakal Masih Berkeliaran

Juru Parkir Nakal Masih Berkeliaran
Petugas mengamankan juru parkir liar. Foto: Kaltim Post/JPNN

jpnn.com, SURABAYA - Masih banyak juru parkir tepi jalan umum (TJU) yang menyimpang.

Selama Januari-Februari saja, tim pengaduan parkir TJU dinas perhubungan sudah mencatat 57 pengaduan dari masyarakat terkait perilaku jukir yang dinilai melanggar aturan.

Kepala UPTD Parkir Tepi Jalan Umum Dishub Tranggono Wahyu Wibowo menyatakan, ada berbagai macam aduan yang disampaikan.

Di antaranya, soal tarif, penggunaan karcis kedaluwarsa, kelengkapan rompi, hingga tidak adanya pemberian karcis parkir.

Untuk tarif, pelanggan biasanya mengeluhkan harga yang tidak sesuai.

Dia mengatakan, saat ini besaran retribusi parkir masih berpegangan pada Peraturan Wali Kota Nomor 36 Tahun 2015 tentang Perubahan Tarif Retribusi Pelayanan Parkir TJU.

Dalam aturan itu, besaran retribusi parkir untuk mobil tercatat Rp 3 ribu.

Untuk sepeda motor, tarifnya hanya seribu rupiah. Untuk wilayah parkir zona, tarifnya sedikit lebih besar.

Pengendara kebanyakan mengeluhkan tarif dari juru parkir yang tidak sesuai aturan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News