Juru Parkir Nakal Masih Berkeliaran

Juru Parkir Nakal Masih Berkeliaran
Petugas mengamankan juru parkir liar. Foto: Kaltim Post/JPNN

Yakni, Rp 2 ribu untuk sepeda motor dan Rp 5 ribu untuk mobil. Kalau nilainya lebih dari aturan tersebut, jukir jelas melanggar.

Terkait pelanggaran itu, Jawa Pos sempat membuktikannya sendiri kemarin (11/3). Pelanggaran tersebut terjadi di tempat parkir di kawasan Taman Apsari.

Tepatnya di depan sebuah minimarket. Saat itu petugas parkir yang menggunakan rompi parkir dengan sablon jukir tepi jalan umum di punggungnya menarik retribusi Rp 2 ribu.

Jukir ketika itu juga tidak memberikan karcis sebagai tanda bukti parkir.

Retribusi tersebut sedikit lebih rendah dibandingkan saat Jawa Pos parkir di lokasi yang sama dua minggu sebelumnya.

Ketika itu jukir yang tidak mengenakan rompi menarik retribusi parkir Rp 3 ribu.

Terkait pelanggaran tersebut, Tranggono mengatakan bahwa pihaknya akan memberikan sanksi kepada jukir yang melanggar aturan.

Sanksi itu mulai teguran tertulis hingga pemberhentian.

Pengendara kebanyakan mengeluhkan tarif dari juru parkir yang tidak sesuai aturan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News