Di Hadapan Hakim, Mantan Dirkeu AP II Mengaku Dizalimi Jaksa KPK
Senin, 09 Maret 2020 – 23:52 WIB
"Iya saya merasa dizalimi. Urusan utang kok jadi suap," imbuhnya.
Dalam perkara ini, mantan Direktur Keuangan PT Angkasa Pura II, Andra Yastrialsyah Agussalam didakwa menerima suap sebesar USD 71 ribu dan SGD 96.700 dari Darman Mappangara.
Suap itu agar PT INTI jadi pelaksana pekerjaan pemasangan Semi Baggage Handling System (BHS). (tan/jpnn)
Dakwaan korupsi proyek pengadaan Baggage Handling System dianggap tidak berunsur korupsi atau suap.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
BERITA TERKAIT
- Info dari Jaksa KPK, Istri dan Anak SYL Siap-Siap Saja
- Suap Ardian Novianto, Mantan Bupati Muna Dituntut 3 Tahun 5 Bulan Penjara
- Anggap Dakwaan Tidak Terbukti, Kuasa Hukum Minta Hakim Bebaskan Dadan Tri Yudianto
- Terdakwa Kasus Suap di MA Dadan Tri Yudianto: Ada yang Janggal dalam Perkara Saya
- Begini Sederet Capaian Awaluddin Saat Pimpin AP II Selama 7 Tahun
- Ajukan Eksepsi, Pengacara Dadan Tri Sebut Dakwaan Jaksa KPK Membingungkan