Di Jakarta Demo Sopir Taksi, di Bandung Ada...
Selasa, 22 Maret 2016 – 20:26 WIB
Dalam penertiban, jika terjaring angkot bodong, maka sopirnya diwajibkan melakukan penandatanganan pada surat pernyataan.
“Kalau sudah sekali kena razia, dan kembali terazia lagi, maka mereka akan menyerahkan mobil mereka ke Pemkot dengan sukarela,” tegasnya.
Dalam penertiban ini, imbuh Enjang, pihaknya tidak dapat memastikan angkutan bodong itu akan habis. Sebab selama masih ada penumpangnya, angkot tersebut akan terus beroperasi.
Namun untuk menertibkan penumpang, katanya, itu sangat sulit dilakukan. (cr2/mur/sam/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Anjing Pelacak Dikerahkan untuk Temukan Narkoba di Kelab Malam Jambi
- Tugas Dua Pj Bupati Kembali Diperpanjang, Nana Sudjana: Perhatikan Inflasi Hingga Pilkada
- Kemenag Serahkan Bantuan untuk Korban Banjir Bandang di Sumbar
- Penjaga Pondok Pesantren di Sukabumi Meninggal Dunia Akibat Longsor
- Kebakaran Melanda Pasar Panorama Bengkulu, 3 Ruko Hangus, Satu Keluarga Dilarikan ke RS
- Kunjungi Korban Banjir Mahulu, Pj Gubernur Kaltim Fokus Siapkan Pangan-Listrik