Di Jakarta Demo Sopir Taksi, di Bandung Ada...
Selasa, 22 Maret 2016 – 20:26 WIB

Foto ilustrasi: Bandung Ekspres/JPG
Dalam penertiban, jika terjaring angkot bodong, maka sopirnya diwajibkan melakukan penandatanganan pada surat pernyataan.
“Kalau sudah sekali kena razia, dan kembali terazia lagi, maka mereka akan menyerahkan mobil mereka ke Pemkot dengan sukarela,” tegasnya.
Dalam penertiban ini, imbuh Enjang, pihaknya tidak dapat memastikan angkutan bodong itu akan habis. Sebab selama masih ada penumpangnya, angkot tersebut akan terus beroperasi.
Namun untuk menertibkan penumpang, katanya, itu sangat sulit dilakukan. (cr2/mur/sam/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Berkat Wakaf BWA, Air Bersih Kini Mengalir di Dusun Ogolau
- Gubernur Luthfi: Program TMMD Bantu Percepat Pembangunan Daerah
- 54 CPNS Terima SK, Harus Siap Ditempatkan di Mana Saja
- WN Yordania Hanyut Saat Berenang di Pantai Batu Belig Bali, Tim SAR Bergerak
- 183 CPNS Kota Bengkulu Terima SK, Wali Kota Dedy Berpesan Begini
- Cari 2 Korban Kapal Feri Tenggelam, Tim SAR Kerahkan Teknologi Bawah Air