Di Jatim, Ada 150 Perda Harus Dihapus

Di Jatim, Ada 150 Perda Harus Dihapus
Ilustrasi. Foto: dok.JPNN

jpnn.com - SURABAYA - Pemprov Jawa Timur kini terus mengebut menyelesaikan pembatalan peraturan daerah (perda). Itu sesuai dengan instruksi Presiden Joko Widodo dan Kementerian Dalam Negeri.

 Saat ini terdapat 105 perda provinsi maupun kabupaten/kota yang telah ditandatangani Gubernur Jatim Soekarwo. Masih ada sebagian yang pembatalannya belum ditetapkan.

Kepala Biro Hukum Pemprov Jatim Himawan Estu Bagijo mengatakan, saat ini masih ada 45 perda yang belum diputuskan oleh gubernur. Perda yang dibatalkan adalah peraturan yang bermasalah atau kewenangannya sudah beralih.

 ''Itu tidak termasuk pembatalan yang dilakukan pemerintah pusat,'' tuturnya.

Menurut Himawan, pemprov tidak akan berhenti pada pembatalan 150 perda saja. Masih ada sekitar 40 perda yang menunggu untuk dimasukkan ke meja gubernur. Targetnya, pembatalan seluruh perda itu selesai akhir Juni 2016.

Himawan menjelaskan, pemprov tidak sembarangan dalam membatalkan perda. Ada tiga tim dari biro hukum yang diterjunkan ke tiga area berbeda di Jatim. Yaitu, Jatim bagian utara, tengah, dan selatan. (ant/c4/git/flo/jpnn)



Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News