Di Kantor KPK, Jokowi Singgung Langkah Kejaksaan Menuntut Hukuman Mati

jpnn.com, JAKARTA - Presiden Joko Widodo menyinggung langkah kejaksaan yang menuntut hukuman mati terhadap terduga koruptor.
Jokowi menyampaikan hal itu pada saat menghadiri puncak peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2021 di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (9/12).
Pria yang akrab disapa Jokowi itu mengatakan beberapa kasus korupsi yang merugikan keuangan negara dengan jumlah besar harus ditangani secara serius.
Mantan Gubernur DKI Jakarta ini menyinggung kasus korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi di PT Asuransi Jiwasraya yang ditangani oleh Kejaksaan Agung.
"Para terpidana telah dieksekusi penjara oleh kejaksaan," kata Jokowi.
Bahkan, dua di antara pelaku korupsi Jiwasraya divonis penjara seumur hidup dan aset sitaannya mencapai Rp 18 triliun.
Selain kasus itu, Jokowi menyinggung kasus korupsi di PT Asabri (Persero) yang ditangani Kejaksaan Agung. Jaksa penuntut umum pada Kejagung menuntut terdakwa Heru Hidayat dengan pidana hukuman mati.
"Dalam kasus Asabri tujuh terdakwa dituntut mulai dari penjara 10 tahun sampai hukuman mati serta uang pengganti kerugian negara belasan triliun," kata Jokowi.
Pada acara peringatan Hari Antikorupsi di KPK, Jokowi menyinggung langkah Kejaksaan Agung bisa menuntut hukuman mati kepada terduga koruptor.
- Presiden Prabowo Menyoroti RUU Perampasan Aset, Pengamat: Ini Angin Segar
- Roy Suryo Ungkap Ironi Laporan Jokowi, Dilayangkan Saat Hari Keterbukaan Informasi
- KPK Ingatkan Guru & Dosen: Gratifikasi Bukan Rezeki
- KPK Periksa Mantan Direktur LPEI Terkait Kasus Korupsi Fasilitas Kredit
- Eks Pejabat MA Jadi Tersangka TPPU, Kejagung Makin Dekat Membongkar Mafia Peradilan
- Dukung RUU Perampasan Aset, Prabowo Sentil Koruptor: Enak Saja Sudah Nyolong...