Di Luar Prosedur, Penambahan Kuota Ditolak
Rabu, 22 Mei 2013 – 13:31 WIB
Ahmad Junaedi, dalam kesaksiannya juga menyatakan bahwa dua hari kemudian menghadap Dirjen Peternakan dan Kesehatan Hewan dan melaporkan hasil kajiannya. Menurutnya pula sebelumnya Syukur memerintahkan untuk melakukan kajian sesuai prosedur.
"Kami kaji, sesuai Permentan (Peraturan Menteri Pertanian) 50 tahun 2011, itu menyalahi periodesasi kapan diberikan. Kedua, penambahan itu harus dibahas dulu ditingkat Rakortas (Rapat Koordinasi Terbatas)," katanya.
Kemudian, dia mengaku mengirim surat kepada Kepala Pusat Perlindungan Varietas Tanaman dan Perizinan Pertanian Kementerian Pertanian, Suharyono. "Intinya (isi surat) menolak (penambahan kuota)," papar dia di hadapan sidang yang dipimpin Hakim Ketua Purwono Edi Santosa, itu. (boy/jpnn)
JAKARTA - Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian Syukur Iwantoro menyatakan, PT Indoguna Utama pernah mengajukan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Bambang Soesatyo Kukuhkan Pengurus Besar PRSI
- Aparat Gabungan Amankan Homeyo, Pesawat Sipil Kembali Beroperasi di Bandara Pogapa
- Manfaatkan Dunia Digital untuk Berdagang, Belajar, dan Share Informasi
- 5 Berita Terpopuler: Daftar Verval Honorer BKN Keluar, yang Non-Database Jangan Berharap, soal PPPK Part Time Bagaimana?
- Eks Tim Mawar Buka Suara soal Rumor Sjafrie Sjamsoeddin Masuk Kabinet Prabowo-Gibran
- Pemerintah Terus Berupaya Memberantas Judi Online dan Pinjol Ilegal