Di Luar Prosedur, Penambahan Kuota Ditolak

Di Luar Prosedur, Penambahan Kuota Ditolak
Ahmad Junadi bersaksi pada sidang lanjutan Direktur PT Indoguna Utama Juard Effendi dan Aria Abdi Effendi kasus dugaan suap pengurusan kuota impor sapi di Kementrian Pertanian di Pengadilan Tipokor, Jln Rasuna Sahid, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (22/5). Agenda sidang tersebut pemeriksaan saksi.FOTO: Ricardo JPNN
Ahmad Junaedi, dalam kesaksiannya juga menyatakan bahwa dua hari kemudian menghadap Dirjen Peternakan dan Kesehatan Hewan dan melaporkan hasil kajiannya. Menurutnya pula sebelumnya Syukur memerintahkan untuk melakukan kajian sesuai prosedur.

"Kami kaji, sesuai Permentan (Peraturan Menteri Pertanian) 50 tahun 2011, itu menyalahi periodesasi kapan diberikan. Kedua, penambahan itu harus dibahas dulu ditingkat Rakortas (Rapat Koordinasi Terbatas)," katanya.

Kemudian, dia mengaku mengirim surat kepada Kepala Pusat Perlindungan Varietas Tanaman dan Perizinan Pertanian Kementerian Pertanian, Suharyono.  "Intinya (isi surat) menolak (penambahan kuota)," papar dia di hadapan sidang yang dipimpin Hakim Ketua Purwono Edi Santosa, itu. (boy/jpnn)

JAKARTA - Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian Syukur Iwantoro menyatakan, PT Indoguna Utama pernah mengajukan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News