Di MK, Kubu Petrus Omba Sebut Dalil Gugatan Seharusnya Selesai di Bawaslu atau PTUN

Pengacara lulusan Universitas Gadjah Mada ini pun menegaskan kasus hukum yang pernah menjerat Petrus Omba terjadi sekitar 20 tahun yang lalu. Viktor menyatakan kliennya itu juga sudah menyampaikan kepada publik perkara yang menjeratnya melalui pemberitaan di media massa.
“Faktanya Petrus Omba telah menyampaikan penjelasan tentang status hukumnya pada media-media online, kami sudah melampirkan bukti-buktinya screenshoot berita di RMOL Papua, terlebih lagi Petrus Omba sudah 2 kali terpilih jadi anggota DPRD periode 2019-2024 dan terpilih kembali di pemilu 2024 dan tidak ada persoalan terkait status hukumnya" kata Viktor.
Menurut dia, semua sudah klir bahwa dalil-dalil pemohon tidak beralasan menurut hukum.
"Sangat beralasan kalau Perkara ini diputus dalam Putusan Dismisal pada 4-5 Februari minggu depan” imbuhnya. (tan/jpnn)
Salah satu gugatan Hengki Yaluwo dan Melkior Okaibob yang menuding Komisi Pemilihan Umum (KPU) sengaja meloloskan pasangan Petrus Ricolombus Omba-Marlinus.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
- MK Melarang Institusi Menjadi Pelapor Kasus Pencemaran Nama Baik, Ini Kata Pimpinan DPR
- Paslon Suryatati-Ii Sumirat Gugat Hasil PSU Bengkulu Selatan, Inilah Pokok-Pokok Permohonannya
- Dugaan Kecurangan PSU Pilkada Bengkulu Selatan Akan Digugat ke MK
- Paslon Cecep - Asep Memenangi PSU Pilkada Kabupaten Tasikmalaya
- Irving Siap Cabut Gugatan PSU Pilkada Siak yang Diajukan Wakilnya di Sidang Perdana
- SCL Taktika Paparkan Hasil Quick Count Aulia-Rendi