Di Persidangan MK, Presiden PKS Beber Alasan Ajukan Uji Materi PT 20 Persen
Selasa, 26 Juli 2022 – 16:35 WIB

Presiden PKS Ahmad Syaikhu. Ilustrasi Foto : Ricardo/JPNN.com
Namun, menurut pria yang juga berstatus legislator DPR RI itu, PKS tetap menginginkan PT tetap.
Namun, angkanya saja yang bisa dikurangi dari ketentuan awal, yakni 20 persen menjadi 7-9 persen.
"Melalui uji materi agar Mahkamah Konstitusi memutus ambang batas tujuh persen sampai sembilan persen kursi DPR," kata Syaikhu. (ast/jpnn)
Syaikhu dalam persidangan mengaku terpanggil memperbaiki kondisi bangsa sehingga parpolnya mengajukan uji materi Pasal 222 UU Pemilu.
Redaktur : M. Rasyid Ridha
Reporter : Aristo Setiawan
BERITA TERKAIT
- Sekjen PKS Apresiasi Kepedulian Gubernur Kaltim pada Pendidikan
- Bersama Koalisi Pemerintah, PKS Makin Kukuh Melayani & Membela Rakyat
- PKS Instruksikan Kader di Pos Menteri & Kepala Daerah Menyukseskan Program Prabowo
- Aboe Bakar: Kepala Daerah dari PKS Harus Selaras dengan Prabowo
- Kawal PSU Pilkada Kabupaten Serang, PKS Menerjunkan Ratusan Pasukan Khusus
- Elite PKS & Partai Erdogan Bertemu di Turki, Kemerdekaan Palestina Jadi Isu Utama