Di Satu Kabupaten Saja, Ada Ribuan Karyawan Dirumahkan
Sabtu, 09 Mei 2020 – 04:24 WIB
"Perusahaan masih mempunyai kewajiban untuk memberikan THR kepada para pekerjanya. Harapan kami pada H-7 tetap diberikan THR termasuk pemberian upah walaupun tidak sesuai UMK," katanya.
Terkait hal tersebut, pihaknya telah memberikan surat edaran kepada perusahaan-perusahaan di Kabupaten Temanggung, antara lain berisi imbauan agar perusahaan tidak melakukan PHK meskipun di tengah pandemi COVID-19.
Selain itu perusahaan diharapkan bisa memberikan THR sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (antara/jpnn)
Di kabupaten ini, ada sejumlah perusahaan yang melakukan PHK dan merumahkan ribuan karyawannya, sebagai dampak COVID-19.
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- Tangkap 17 Gangster di Temanggung, Polisi Sita 13 Senjata Tajam
- Sudah 50 Tahun di Indonesia, ChildFund Dorong Partisipasi Lebih Banyak Pihak
- Ekonomi Babel Lesu Buntut Gelombang PHK Karyawan Smelter Timah
- Terancam PHK, Aliansi Karyawan PT PRLI Sebut Putusan PK Cacat Hukum dan Tidak Adil
- Karyawan PT Polo Ralph Lauren Berdemonstrasi di Kantor MA, Nih Tuntutannya
- Jaga Hati