Di Sidang PBB, Novel Baswedan Ungkap 7 Teror yang Dihadapinya

Di Sidang PBB, Novel Baswedan Ungkap 7 Teror yang Dihadapinya
Penyidik KPK Novel Baswedan menjadi pembicara dalam konvensi PBB melawan korupsi atau Conference of State Parties (CoSP) United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) di Abu Dhabi. Foto : KPK for JPNN.com

Selain itu, dari perkara pencucian uang yang ditanganinya telah merampas aset koruptor senilai sekitar Rp 2 triliun.

Meski kerap diserang dan diteror, Novel menegaskan dirinya bersama KPK tak gentar untuk terus memberantas korupsi di Indonesia.

"Lembaga anti korupsi, tidak boleh takut. Risiko besar karena kami berbuat dengan benar. Jadi tidak perlu takut," tegasnya.

Selain kasus teror yang dialaminya, Novel juga membeberkan serangan-serangan yang dihadapi KPK secara kelembagaan.

Salah satunya melalui revisi UU KPK. Menurutnya, berlakunya UU nomor 18 tahun 2019 tentang KPK sebagai upaya menyempurnakan pelemahan lembaga.

"Walaupun ratusan ribu mahasiswa pelajar menolak Revisi UU KPK, namun presiden dan DPR menyetujui revisi UU KPK," kata dia.

Untuk itu, dalam kesempatan ini, Novel berharap PBB bisa mengeluarkan resolusi yang bisa lebih melindungi pegawai antikorupsi.

Prinsip-prinsip perlindungan tersebut, diatur dalam Jakarta Principle on Anti-Corruption, dokumen yang disepakati dunia pada November 2012 di Jakarta.

Novel Baswedan berharap PBB bisa mengeluarkan resolusi yang bisa lebih melindungi pegawai antikorupsi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News