Di Sumut, PPRN Salib Golkar dan PDIP
Senin, 13 April 2009 – 17:34 WIB
Mengenai aturan parliamentary threshold 2,5 persen suara tingkat nasional sebagai syarat partai bisa mendudukkan calegnya di DPR, Sihar mempertanyakan ketentuan tersebut. "Ya, kalau seperti itu, mau dikemanakan suara yang didapat PPRN itu?" ucap Sihar.
Baca Juga:
Namun demikian, dia juga meminta masyarakat untuk menunggu hasil akhir perhitungan resmi KPU. Dia sendiri tetap yakin, PPRN bisa menembus angka 2,5 persen di tingkat nasional.
Seperti diketahui, ketentuan parliemantary threshold diatur dalam UU No. 10 Tahun 2008 tentang Pemilu DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota. Di pasal 202 ayat (1) UU tersebut, dinyatakan bahwa "Partai politik peserta Pemilu harus memenuhi ambang batas perolehan suara sekurang-kurangnya 2,5% (dua koma lima perseratus) dari jumlah suara sah secara nasional untuk diikutkan dalam penentuan perolehan kursi DPR".
Sementara, dalam Pasal 203 ayat (1)-nya, dikatakan bahwa "partai politik peserta Pemilu yang tidak memenuhi ambang batas perolehan suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 202 ayat (1), tidak disertakan pada penghitungan perolehan kursi DPR di masing-masing daerah pemilihan". Lantas ayat (2)-nya berbunyi: "Suara untuk penghitungan perolehan kursi DPR di suatu daerah pemilihan ialah jumlah suara sah seluruh Partai Politik Peserta Pemilu dikurangi jumlah suara sah Partai Politik Peserta Pemilu yang tidak memenuhi ambang batas perolehan suara sebagaimana dimaksud`dalam Pasal 202 ayat (1)". (sam/JPNN)
JAKARTA - Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Partai Peduli Rakyat Nasional (DPP PPRN) Amelia Yani menyatakan rasa senangnya atas peringkat partainya
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Penjabat Gubernur Jateng Mendukung Penuh Penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024
- Sebegini Honor PPK Pilkada Serentak 2024, Syarat Pendaftaran Banyak Banget
- Ahok Disebut Masih Ada Keinginan Maju di Pilgub DKI Jakarta
- Sekjen Gelora: Seingat Saya, Kalangan PKS Selama Kampanye Menyerang Prabowo-Gibran
- PKB dan NasDem Akan Bergabung di Pemerintahan Prabowo-Gibran, Darmizal Merespons Begini
- Forum Umat Islam Sragen Imbau Semua Pihak Hormati Putusan MK dan KPU