Diabaikan Firli Bahuri Cs, Brigjen Endar Bakal Mengadu kepada Jokowi
jpnn.com, JAKARTA - Mantan Direktur Penyelidikan KPK Brigjen Endar Priantoro akan mengajukan banding administrasi kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Hal itu disampaikan Endar setelah menerima surat penolakan terkait keberatannya didepak dari KPK.
Surat jawaban pimpinan KPK yang diperolehnya langsung dari Sekretaris Jenderal Cahya Hardianto Harefa pada Kamis (4/5).
"Intinya bahwa mereka menganggap apa yang menjadi keberatan saya mereka tak terima. Tetapi, saya lihat dari jawabannya sangat absurd karena ini enggak menjawab apa yang kami tanyakan," kata Endar seusai menjalani pemeriksaan LHKPN di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (4/5).
Endar mengaku akan mendiskusikan penolakan itu tim penasihat hukum untuk mengajukan banding administrasi kepasa Presiden Jokowi.
"Saya akan mengajukan upaya banding tentunya secara administrasi apa yang disampaikan pimpinan. Banding administrasi kepada presiden," kata Endar.
Sebelumnya, Endar melayangkan keberatan ke KPK pada Rabu (12/4) lalu.
Dia menganggap ada perbuatan penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan pimpinan dan sekretaris jenderal KPK.
Brigjen Endar mengaku akan mendiskusikan penolakan itu tim penasihat hukum untuk mengajukan banding administrasi kepasa Presiden Jokowi.
- KPK: Jika Tidak Ada Iktikad Baik, Bupati Mimika Akan Kami Jemput Paksa
- Dahulu Dipanggil Pak Menhan, Sekarang Mas Bowo, Qodari: Jokowi - Prabowo Dwitunggal
- Usut Kasus Korupsi, KPK Geledah Kantor Sekjen DPR RI
- Dokter Spesialis
- Prabowo Rajin Dampingi Presiden Jokowi, Begini Kata Pengamat
- Analis Puji Langkah Jokowi Mengajak Prabowo saat Bertemu PM Singapura