Diabaikan Firli Bahuri Cs, Brigjen Endar Bakal Mengadu kepada Jokowi
Kamis, 04 Mei 2023 – 18:38 WIB
Hal ini terkait dengan pemberhentian dengan hormat dan pengembalian dirinya ke instansi Polri.
Adapun lingkup perbuatan yang dilakukan mulai dari proses yang bertentangan dengan peraturan perundangan, pengembalian tanpa prosedur yang benar, hingga kaitan dengan dugaan untuk menghentikan penegakan hukum yang didasarkan pada indepedensi dan due process of law. (tan/JPNN)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Brigjen Endar mengaku akan mendiskusikan penolakan itu tim penasihat hukum untuk mengajukan banding administrasi kepasa Presiden Jokowi.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
BERITA TERKAIT
- Kubu Nurul Ghufron Desak Dewas KPK Patuhi PTUN
- Aktivis '98 Beri Rapor Merah untuk Rezim Jokowi: Demokrasi Buruk, KKN Begitu Vulgar
- Usut Kasus Korupsi di Telkom Grup, KPK Sebut Kerugian Negara Capai Miliaran Rupiah
- World Water Forum ke-10: Indonesia Mendorong 4 Inisiatif Konkret
- Sstt, KPK Sudah Tingkatkan Kasus Korupsi ke Tahap Penyidikan, Siapa Tersangkanya?
- KPK Menyita 2 Mobil SYL yang Disembunyikan di Makassar, Bukan Kendaraan Murahan