Pengakuan Brigjen Endar Harus Didalami, Siapa Pimpinan KPK yang Memaksakan Kasus?

Pengakuan Brigjen Endar Harus Didalami, Siapa Pimpinan KPK yang Memaksakan Kasus?
Mantan anggota Kompolnas Edi Hasibuan. Dok jpnn

jpnn.com, JAKARTA - Lembaga Kajian Kepolisian (Lemkapi) meminta Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) bisa menjaga muruah lembaga.

Direktur Eksekutif Lemkapi Edi Hasibuan mengingatkan KPK agar betul-betul bisa menjaga kepercayaan masyarakat dan maruah sebagai lembaga antikorupsi.

Menurut Edi, pengakuan Brigjen Endar Priantoro yang baru-baru ini mengaku pernah dipaksa oleh satu pimpinan untuk membuat laporan kejadian tindak pidana suatu kasus sebelum ada hasil gelar perkara bisa menimbulkan persepsi masyarakat yang kurang baik terhadap KPK.

Dia mendorong Dewas mendalami pengakuan Endar itu untuk mendapatkan kebenaran. Menurutnya, jika ternyata pengakuan Endar itu mengandung kebenaran, tindakan itu jelas merupakan pelanggaran hukum acara pidana.

"Kami minta Dewas menjaga muruah KPK sebagai lembaga yang selama ini dipercaya memberantas korupsi dan jangan sampai KPK dicurigai sebagai alat politik," kata dia dalam keterangannya, Sabtu (15/4).

Dosen Hukum Tindak Pidana Korupsi Universitas Bhayangkara Jakarta itu menilai penghentikan Brigjen Endar sebagai direktur penyidikan KPK dicurigai sejumlah pihak tidak sesuai prosedur. Opini itu pin bisa membuat persepsi publik semakin liar.

Oleh karena itu, mantan anggota Kompolnas itu meminta Dewas bisa mengambil sikap untuk menumbuhkan kembali kepercayaan masyarakat terhadap KPK.

"Kami yakin Dewas KPK sangat tegas demi menjaga muruah lembaga antirasuah ini," kata dia.

Lemkapi mengingatkan Dewas KPK agar betul-betul bisa menjaga kepercayaan masyarakat dan maruah sebagai lembaga antikorupsi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News