Diakui Tidak Gampang, Renegosiasi Kontrak Tambang

Diakui Tidak Gampang, Renegosiasi Kontrak Tambang
Diakui Tidak Gampang, Renegosiasi Kontrak Tambang
JAKARTA – Renegosiasi atau perundingan ulang kontrak tambang dengan beberapa perusahaan industri ekstraktif tetap dilakukan sesuai undang-undang guna mencari titik temu. Kendati demikian, diakui proses negosiasi ulang tersebut bukanlah perkara yang mudah.

Ada perusahaan yang mengiyakan semua poin yang disodorkan pemerintah, namun ada yang setuju sebagian, bahkan ada yang tak setuju. ”Freeport sudah setuju, makanya sebaiknya ditunggu saja, karena renegosiasi ini tidak sederhana,” kata Menko Perekonomian Hatta Rajasa di Jakarta, Jumat (4/5).

Salah satu pembahasan antara pemerintah dan perusahaan tambang yang masih alot, yakni menyangkut besaran royalti dari hasil tambang, yang di mata pemerintah masih kurang adil. Hatta menegaskan, pemerintah menolak kenaikan hanya dua atau tiga kali lipat dari royalti sekarang yang cuma satu persen. ”Hanya satu persen gross itu hasilnya terlalu rendah,” ujarnya. Sekurang-kurangnya, kenaikannya lima kali lipat.

Disamping itu, proses perundingan ulang kontrak juga terkait dengan divestasi saham, pembangunan industri hilirisasi, dan perluasan lahan yang semua masih dalam proses tim yang dipimpin oleh Menko Perekonomian. ”Poin-poin pentingnya itu. Berapa besarannya sedang dalam dilakukan pembahasan,” jelas dia.

JAKARTA – Renegosiasi atau perundingan ulang kontrak tambang dengan beberapa perusahaan industri ekstraktif tetap dilakukan sesuai undang-undang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News