Optimis Kenaikan PTKP Dongkrak Daya Beli
Jumat, 04 Mei 2012 – 20:02 WIB
JAKARTA - Rencana pemerintah menaikkan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dari Rp 1,3 juta menjadi Rp 2 juta, diperkirakan akan mengurangi sektor penerimaan pajak hingga Rp 12 triliun. Meski demikian kebijakan itu diyakini bakal mampu meningkatkan daya beli masyarakat.
Menteri Koordinator Perekonomian Hatta Radjasa menyatakan, sebaiknya potential loss akibat kebijakan itu tidak dipersoalkan. “Kok nanyanya potensial loss, apa tidak lihat ada potensi purchasing power (daya beli) yang naik,” ujar Hatta di Jakarta, Jumat (4/5).
Baca Juga:
Menteri yang juga Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) itu mengakui, rencana menaikan PTKP ini memang terlihat seperti kehilangan pendapatan. Tapi jika dicermati, rencana tersebut merupakan upaya pemerintah dalam memberikan uang tambahan kepada masyarakat khususnya buruh atau pekerja.
“Nanti di dalamnya ada potensi purchasing power yang naik. Dari satu sisi sepertinya kita kehilangan pendapatan, tapi buruh kita itu ada keringanan,” jelasnya.
JAKARTA - Rencana pemerintah menaikkan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dari Rp 1,3 juta menjadi Rp 2 juta, diperkirakan akan mengurangi sektor
BERITA TERKAIT
- Buka Peluang Pasar untuk UMKM di Luar Negeri, Bea Cukai Gelar Business Matching
- Kedekatan Erzaldi Rosman & Probowo Diharapkan jadi Angin Segar untuk Sektor Pertanian
- Coros Meluncurkan Vertix 2S di Indonesia, Cek Spesifikasi dan Harganya
- TDN Dinilai Sukses Picu Daya Beli Masyarakat
- Astra Auto Digital SEVA Berbagi Tip Membeli Mobil buat Sahabat Roda Dua
- PTBA Bantu Perempuan Desa Lingga Berdaya lewat SIBA