Diambil Alih KPK jika Diserahkan

Diambil Alih KPK jika Diserahkan
Diambil Alih KPK jika Diserahkan
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memberikan sinyal kesiapannya untuk mengambil alih perkara-perkara dugaan korupsi yang mandeg di kejaksaan dan kepolisian di daerah. Juru Bicara KPK Johan Budi menjelaskan, pengambilalihan akan dilakukan jika prosedurnya terpenuhi.

Dijelaskan Johan, kasus dugaan korupsi yang bisa diambil alih KPK adalah kasus yang saat dimulainya penyidikan, KPK menerima laporan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP).

“Pengambilalhan ada mekanismenya. Sudah ada SPDP-nya belum? Kalau sudah ada, kita bisa ambil alih dengan catatan, mereka sudah menyatakan merasa tidak bisa. Kalau tidak ada SPDP-nya, ya kita tak bisa tahu apa kasusnya dan bagaimana perkembangan penanganannya,” ujar Johan Budi kepada JPNN ini di gedung KPK, Jakarta, kemarin (22/11).

Johan memaparkan, jika kasus yang tersendat-sendat penanganannya itu ada SPDP-nya, maka akan dilakukan supervisi. Mekanisme supervisi ini didahului dengan ekpos perkembangan penanganan perkara di gedung KPK. Dari ekpose itu akan diketahui apa saja hambatan-hambatannya sehingga prosesnya tersendat-sendat.

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memberikan sinyal kesiapannya untuk mengambil alih perkara-perkara dugaan korupsi yang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News