Dipindah ke Cipinang, Gayus Pasrah

Hari ini Berkas Suap Karutan Masuk Kejagung

Dipindah ke Cipinang, Gayus Pasrah
Dipindah ke Cipinang, Gayus Pasrah
JAKARTA -  Gayus Halomoan Partahanan Tambunan harus merelakan melepas 'fasilitas' di Rumah Tahanan (Rutan) Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok. Mulai tadi malam, terdakwa kasus mafia pajak itu menjadi penghuni Rutan Kelas I Cipinang. Pemindahan tempat tahanan Gayus itu berdasarkan penetapan dari majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menyidangkan perkaranya.

Pemindahan tersebut tidak lain karena ulah Gayus yang sering keluar meninggalkan sel tahanannya. Bahkan sejak ditahan di Rutan Mako Brimob bulan Juli lalu, tercatat mantan pegawai Ditjen Pajak itu keluar sebanyak 68 kali. Terakhir, dia kedapatan keluyuran hingga ke Bali. Gayus tertangkap bidikan kamera fotografer saat menonton pertandingan tenis Commonwealth Bank Tournament of Champions 2010, di Nusa Dua, Bali.

"Menurut majelis hakim, penahanan terdakwa di rumah tahanan negara Brimob kurang kondusif," kata Albertina Ho, ketua majelis hakim, tentang pertimbangan penetapan pemindahan tahanan Gayus. Pemindahan tersebut juga didasari alasan untuk kelancaran proses persidangan Gayus. "Memerintahkan penahanan terdakwa Gayus Halomoan Partahanan Tambunan dipindahkan dari rumah tahanan negara Korps Mako Brimob Polri ke rumah tahanan negara kelas I Cipinang," urai Albertina.

Keputusan memindahkan Gayus dari Rutan Mako Brimob itu, murni pertimbangan majelis hakim. "Tidak ada intervensi atau koordinasi dengan instansi lain, termasuk pimpinan majelis sendiri," tegas Albertina.

JAKARTA -  Gayus Halomoan Partahanan Tambunan harus merelakan melepas 'fasilitas' di Rumah Tahanan (Rutan) Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok. Mulai

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News