Dianggap Berisiko Tinggi, 9 Napi Ini Dijebloskan ke Nusakambangan
jpnn.com, SURABAYA - Sebanyak sembilan narapidana kategori risiko tinggi penghuni Lapas Madiun dipindah ke Lapas Nusakambangan, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah.
Kesembilan napi tersebut terjerat kasus narkotika dan berstatus bandar. Mereka adalah berinisial NAJ, FKB, NBP, BYH, PBE, SDW, NAW, KAD, dan SA.
“Berangkat kemarin Selasa (31/5) dengan pengawalan ketat dari Satuan Brimob Bataylon C Pelopor Polda Jatim,” ujar Kakanwil Kemenkumham Jatim Zaeroji melalui keterangan pers di Surabaya, Rabu.
Pemberangkatan dilakukan dari Lapas I Madiun dipimpin langsung oleh Kadiv Pemasyarakatan Teguh Wibowo berdasarkan Surat Perintah Ditjen Pemasyarakatan Nomor PAS-PK.05.05-745.
Zaeroji menjelaskan sembilan narapidana yang dipindah terjerat kasus narkotika dengan vonis bervariasi yakni paling rendah 5 tahun dan paling tinggi 14 tahun.
"Sembilan narapidana itu sebelumnya ditetapkan sebagai bandar narkotika dan salah satunya merupakan warga negara asing dari kawasan Asia," katanya.
Ia mengatakan, pemindahan ini didasari beberapa pertimbangan salah satunya karena kesembilannya dianggap berisiko tinggi sehingga berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban lapas.
"Untuk itu, mereka akan dipindahkan di lapas super-maximum security. Nantinya mereka akan ditempatkan menggunakan sistem one man one cell, yakni satu sel dihuni oleh satu warga binaan," kata Zaeroji.
Sebanyak sembilan narapidana kategori risiko tinggi penghuni Lapas Madiun dipindah ke Lapas Nusakambangan, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah.
- Korban Tragedi KM Virgo 8, Tihwin Menemani Taruno yang Sehari-hari Guru PPPK
- Jenazah Pak Guru Korban KMP Virgo Transport 8 Dimakamkan di Madiun, Adiknya Belum Ditemukan
- Telkom Akses Dorong Penguatan dan Penataan Infrastruktur Digital di Wilayah Banten
- Hari Ini Jasad Kru Kapal Pembawa Jurnalis Hilang Kontak Dibawa ke Banten
- Info Terbaru soal Pencarian Rombongan Jurnalis Hilang Kontak di Selat Sunda
- Kapal di Selat Sunda Diminta Waspada, Dilarang Mendekat ke Gunung Anak Krakatau
JPNN.com




