Dua Wanita Ini Ternyata Sudah 4 Tahun Berbuat Terlarang, Akhirnya Terbongkar Juga

Dua Wanita Ini Ternyata Sudah 4 Tahun Berbuat Terlarang, Akhirnya Terbongkar Juga
Dua IRT yang diduga pengedar narkoba dihadirkan pada ekpose penangkapan kedua pelaku di Mapolres Pagaralam. Foto: almi/sumeks.co

jpnn.com, PAGARALAM - Dua wanita di Pagaralam, Sumsel, ditangkap polisi karena diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu-sabu antarprovinsi, Senin (23/5) sekitar pukul 23.00 WIB.

Keduanya tertangkap setelah polisi mendapat laporan dari masyarakat terkait kegiatan terlarang mereka.

Kapolres Pagaralam AKBP Arif Harsono mengatakan tersangka BP, 27, ditangkap di rumahnya di Nusa Indah, Kecamatan Pagaralam Selatan, Kota Pagaralam.

Dari tersangka BP, polisi menyita barang bukti berupa empat paket narkotika jenis sabu-sabu dan empat buah plastik klip bening.

"Tersangka BP mengaku barang bukti tersebut didapatnya dari seorang perempuan berinisial LM, 37, yang datang dari Riau," ujarnya.

Setelah diamankan dan dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka, polisi kembali menemukan barang bukti berupa satu paket narkotika jenis sabu-sabu.

Kemudian satu buah alat isap sabu-sabu, bong, pireks kaca dan satu buah jarum yang disimpannya di dalam tas make up warna cokelat.

"Pelaku akhirnya mengakui dia yang membawa sabu-sabu dari Riau ke Kota Pagaralam," ujarnya.

Dua wanita di Pagaralam, Sumsel, ditangkap polisi karena diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu-sabu antarprovinsi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News