Dua Wanita Ini Ternyata Sudah 4 Tahun Berbuat Terlarang, Akhirnya Terbongkar Juga

jpnn.com, PAGARALAM - Dua wanita di Pagaralam, Sumsel, ditangkap polisi karena diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu-sabu antarprovinsi, Senin (23/5) sekitar pukul 23.00 WIB.
Keduanya tertangkap setelah polisi mendapat laporan dari masyarakat terkait kegiatan terlarang mereka.
Kapolres Pagaralam AKBP Arif Harsono mengatakan tersangka BP, 27, ditangkap di rumahnya di Nusa Indah, Kecamatan Pagaralam Selatan, Kota Pagaralam.
Dari tersangka BP, polisi menyita barang bukti berupa empat paket narkotika jenis sabu-sabu dan empat buah plastik klip bening.
"Tersangka BP mengaku barang bukti tersebut didapatnya dari seorang perempuan berinisial LM, 37, yang datang dari Riau," ujarnya.
Setelah diamankan dan dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka, polisi kembali menemukan barang bukti berupa satu paket narkotika jenis sabu-sabu.
Kemudian satu buah alat isap sabu-sabu, bong, pireks kaca dan satu buah jarum yang disimpannya di dalam tas make up warna cokelat.
"Pelaku akhirnya mengakui dia yang membawa sabu-sabu dari Riau ke Kota Pagaralam," ujarnya.
Dua wanita di Pagaralam, Sumsel, ditangkap polisi karena diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu-sabu antarprovinsi.
- Jelang Keberangkatan JCH Asal Sumsel ke Tanah Suci, Herman Deru: Persiapan Sudah Maksimal
- 2 Hektare Lahan Gambut di Palem Raya Ogan Ilir Terbakar, Tim Gabungan Terjun Lakukan Pemadaman
- Menyambi Jual Sabu-Sabu, Sapar Ditangkap di Musi Rawas
- RDP DPR, Cik Ujang Dorong Penguatan Otda Percepatan Pembangunan Tol Sumsel-Bengkulu
- Rumah yang Terbakar di Palembang Ternyata Pernah Ditempati Mantan Wakil Gubernur Sumsel
- Herman Deru Siapkan Bantuan Rp 50 Miliar untuk Pemerataan Pembangunan di Musi Rawas