Dua Wanita Ini Ternyata Sudah 4 Tahun Berbuat Terlarang, Akhirnya Terbongkar Juga

Kapolres Pagaralam AKBP Arif Harsono SH SIK mengatakan dari hasil penyelidikan kedua tersangka ini merupakan bandar narkoba jaringan antarprovinsi.
“Dari keterangan tersangka, mereka sudah empat tahun mengedarkan barang haram tersebut dan salah satu tersangka merupakan residivis,” ujarnya.
Dari tersangka BP, anggota berhasil mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu seberat 13,57 gram.
Sedangkan dari tersangka LM, 37, diamankan barang bukti diduga sabu-sabu seberat 2,85 gram.
Kapolres juga mengimbau kepada masyarakat agar jangan sampai tersandung kasus narkoba.
Baca Juga: Baku Hantam 2 Lawan 1 di Pinggir Jalan, Dua Orang Tak Bernapas Lagi
“Sebab ini sangat merusak generasi serta moral anak bangsa. Terima kasih kepada semua jajaran, masyarakat yang telah bekerja sama dalam pemberantasan narkoba di wilayah hukum Polres Pagaralam,” pungkasnya.(ald/sumeks)
Dua wanita di Pagaralam, Sumsel, ditangkap polisi karena diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu-sabu antarprovinsi.
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean
- Edarkan Sabu-Sabu, KZ Ditangkap Satresnarkoba Polres Ogan Ilir
- Jelang Keberangkatan JCH Asal Sumsel ke Tanah Suci, Herman Deru: Persiapan Sudah Maksimal
- 2 Hektare Lahan Gambut di Palem Raya Ogan Ilir Terbakar, Tim Gabungan Terjun Lakukan Pemadaman
- Menyambi Jual Sabu-Sabu, Sapar Ditangkap di Musi Rawas
- RDP DPR, Cik Ujang Dorong Penguatan Otda Percepatan Pembangunan Tol Sumsel-Bengkulu
- Rumah yang Terbakar di Palembang Ternyata Pernah Ditempati Mantan Wakil Gubernur Sumsel