Dianggap Menghina Mubaligh, Manajer SID Dikecam HMI
Jumat, 16 September 2016 – 18:13 WIB
"Kalau muslim, langkah demikian jelas tidak dibenarkan. Kalaupun non muslim lebih berbahaya, akan memicu keresahan dan ketegangan antar umat beragama," tandas dia.
Terkait dengan penggunaan media sosial twitter, Naimul menyatakan bahwa tindakan Dethu dapat dikategorikan sebagai provokasi.
Secara hukum, Dethu bisa di kenakan UU ITE pasal 28 dengan ancaman 6 tahun penjara.
"Dengan pengikut yang belasan ribu maka Dethu bisa dikategorikan melakukan provokasi. Ini tindakan yang harus ditertibkan, jangan salahkan kalau kemudian ada yang bertindak berlebihan," pungkasnya. (dil/jpnn)
JAKARTA - Pengurus Badko HMI Sultra Naimul Tanggili mengatakan, seorang aktivis seharusnya selalu memegang teguh etika ketika memperjuangkan apapun.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Leslar Records Makin Eksis, Rizky Billar dan Lesti Kejora Perkenalkan Asila Maisa
- Sakit Hati Gara-gara Ini, Sandra Dewi Istirahat dari Medsos
- Sikap Raffi Ahmad Setelah RANS Nusantara FC Terdegradasi ke Liga 2
- Sidang Kasus Narkoba Ammar Zoni Digelar Hari Ini?
- 3 Berita Artis Terheboh: Sandra Dewi Mengaku Sakit Hati, Raffi Ahmad Ikhlas
- Nikita Mirzani Mengaku Tidak Pernah Galak dengan Pria, Tetapi