Dianggap Menghina Mubaligh, Manajer SID Dikecam HMI
Jumat, 16 September 2016 – 18:13 WIB

Foto: twitter
"Kalau muslim, langkah demikian jelas tidak dibenarkan. Kalaupun non muslim lebih berbahaya, akan memicu keresahan dan ketegangan antar umat beragama," tandas dia.
Terkait dengan penggunaan media sosial twitter, Naimul menyatakan bahwa tindakan Dethu dapat dikategorikan sebagai provokasi.
Secara hukum, Dethu bisa di kenakan UU ITE pasal 28 dengan ancaman 6 tahun penjara.
"Dengan pengikut yang belasan ribu maka Dethu bisa dikategorikan melakukan provokasi. Ini tindakan yang harus ditertibkan, jangan salahkan kalau kemudian ada yang bertindak berlebihan," pungkasnya. (dil/jpnn)
JAKARTA - Pengurus Badko HMI Sultra Naimul Tanggili mengatakan, seorang aktivis seharusnya selalu memegang teguh etika ketika memperjuangkan apapun.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Rony Parulian Perkenalkan Rahasia Pertama
- Kabar Pisah dari Eriska Nakesya, Young Lex Mengaku Sudah Jadi Duda
- 3 Berita Artis Terheboh: Nikita Mirzani Belum Disidang, Ruben Onsu Bicara soal Mualaf
- 2 Tahun Vakum Bermusik, Mikha Tambayong Kembali dengan Karya Terbaru
- Heboh Bakal Gelar Pengajian di Candi Prambanan, Gus Miftah Beri Penjelasan Begini
- Pernah Dilamar Pria Lain, Luna Maya Ungkap Alasan Tak Lanjut ke Pernikahan