Diangkat Menjadi Letkol Tituler, Deddy Corbuzier Tak Boleh Melakukan Ini
jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi I DPR RI TB Hasanuddin mengatakan Deddy Corbuzier tidak boleh berpolitik praktis dan berbisnis setelah mantan pesulap itu diangkat menjadi Letkol Tituler.
Menurut dia, Deddy akan dikenakan pasal yang berlaku di UU Nomor 34 Tahun 2004 Tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI).
"Jadi, berlaku UU TNI. Deddy Corbuzer tidak boleh berpolitik praktis dan juga dilarang berbisnis," ujar Kang TB sapaan TB Hasanuddin kepada awak media, Senin (12/12).
Legislator Fraksi PDI Perjuangan itu mengatakan Deddy juga wajib mengikuti aturan harian yang ditetapkan TNI.
Kang TB menyebut Deddy akan sama seperti prajurit TNI lain untuk mengikuti apel, mendengarkan arahan atasan, sampai bekerja di kantor.
"Kemudian tadi soal ketentuan tanggung jawab prajurit TNI itu berkantor dan sebagainya. Ikut senam pagi seperti yang lain," ucap dia.
Kang TB melanjutkan bahwa Deddy tidak lagi dikenakan hukum bagi para warga sipil, melainkan aturan pidana terhadap prajurit militer.
"Berlaku hukum undang pidana militer, KUHPM. Jadi, dia kalau ada masalah berlaku hukum militer pada dia," lanjut mantan Sesmilpres itu.
Deddy Corbuzier memiliki kewajiban setelah diangkat menjadi Letkol Tituler. Namun, ada hak yang juga setelah mendapat gelar kehormatan di TNI. Seperti apa?
- Puspom TNI dan Propam Polri Menggelar Rapat, Pelat Dinas hingga Bentrok Jadi Sorotan
- TNI Tangkap Terduga Anggota OPM yang Tembaki Tentara
- Kolonel Chandra: OPM Tembaki Tentara yang Patroli di Papua Tengah
- Panglima TNI: Modernisasi Kopassus Dilakukan secara Bertahap
- Prabowo Hadiri HUT Kopassus, Lihat Pejabat TNI yang Mendampingi
- Bagi Jenderal Maruli, Pengubahan KKB ke OPM Berdampak Seperti Ini