Pangkat Letkol Tituler untuk Deddy Corbuzier Sah-sah Saja, tetapi Apa Urgensinya?

Pangkat Letkol Tituler untuk Deddy Corbuzier Sah-sah Saja, tetapi Apa Urgensinya?
Anggota Komisi I DPR RI TB Hasanuddin. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Mantan Sekretaris Militer Kepresidenan Mayjen (Purn) TB Hasanuddin menanggapi pemberian pangkat letkol tituler untuk pewara kondang Deddy Corbuzier yang kini dikenal sebagai YouTuber.

Legislator Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) di Komisi I DPR itu mengatakan Panglima TNI berhak memberikan pangkat tituler kepada pihak non-TNI maupun warga sipil yang memiliki kemampuan strategis 

"Kalau dilihat dari perundang-undangan, Panglima TNI boleh-boleh saja mengangkat seseorang dan memberi pangkat tituler. Sah-sah saja," kata Kang TB -panggilan akrab Hasanuddin- kepada awak media di Jakarta, Senin (12/12).

Kang TB mengatakan TNI pernah memberikan pangkat brigjen tituler kepada warga sipil yang menjadi dosen Akmil. Namun, dosen itu memiliki keahlian yang langka.

"Itu ahli nuklir dan hanya satu-satunya di Indonesia. Saat itu tahun 1970-an," kata abiturien Akmil 1974 tersebut.

Kang TB menambahkan TNI juga pernah menyematkan pangkat mayor tituler kepada penerbang sipil yang ikut melaksanakan Operasi Seroja di Timor Leste.

"Artinya apa, pangkat tituler itu dimungkinkan sesuai aturan yang ada dalam UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI," kata Kang TB.

Namun, sekretaris militer kepresidenan di era Presiden Megawati Soekarnoputri dan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) itu mempertanyakan urgensi penyematan letkol tituler kepada Deddy Corbuzier.

Anggota Komisi I DPR RI TB Hasanuddin mempertanyakan urgensi pemberian pangkat tituler untuk pesulap cum pewara Deddy Corbuzier.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News