Kang TB Sebut Keinginan Bamsoet soal Penundaan Pemilu 2024 Mengkhianati Rakyat

Kang TB Sebut Keinginan Bamsoet soal Penundaan Pemilu 2024 Mengkhianati Rakyat
Wakil Ketua Komisi I DPR TB Hasanuddin. Foto: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi I DPR RI TB Hasanuddin berkomentar keras menyikapi wacana penundaan Pemilu 2024 seperti yang digulirkan Ketua MPR RI Bambang Soesatyo atau Bamsoet.

Kang TB sapaan Hasanuddin meminta semua pihak menghentikan wacana penundaan Pemilu 2024, sebab aksi tersebut inkonstitusional.

"Inkonstitusional dan mengkhianati kontrak politik dengan rakyat," kata Kang TB, Jumat (9/12).

Mantan Sesmilpres itu menyampaikan penundaan Pemilu 2024 bertentangan dengan Pasal 22E Ayat 1 UUD RI 1945.

Adapun, aturan itu berbunyi, 'Pemilihan umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali'.

Politikus PDI Perjuangan itu juga beranggapan wacana penundaan pesta demokrasi yang digulirkan Bamsoet bertentangan dengan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Mantan perwira TNI berpangkat Mayjen itu berharap ke depan semua pihak tidak terus memainkan isu penundaan Pemilu 2024 yang jelas bertentangan dengan konstitusi.

"Lebih baik dihentikan saja. Jika dibiarkan, usulan penundaan pemilu hanya menjadi perbuatan melanggar konstitusi," kata Kang TB.

Anggota Komisi I DPR RI TB Hasanuddin menyebut wacana penundaan Pemilu 2024 inkonstitusional dan meminta semua pihak menghentikan isu itu. 

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News