Diangkat PNS, Honorer I dan II Syaratnya Sama
Rabu, 22 Februari 2012 – 19:20 WIB

Diangkat PNS, Honorer I dan II Syaratnya Sama
JAKARTA--Kabag Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Tumpak Hutabarat kembali menjelaskan tentang status honorer tertinggal kategori I dan II. Menurut dia, selama ini di masyarakat dua kategori honorer tersebut selalu disalahpersepsikan. Alhasil, banyak instansi yang memasukkan honorer kategori II ke kategori I. Sebaliknya yang harusnya kategori I malah ditempatkan di kategori II. "Pemerintah akan segera menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) terbaru tentang tenaga honorer. Setelah PP ini terbit, BKN akan menindaklanjutinya dengan menerbitkan Peraturan Kepala (Perka) BKN dan mengumumkan hasil verifikasi dan validasi terhadap tenaga honorer kategori I," terangnya.
"Banyak yang salah tafsir dengan honorer kategori I dan II. Keduanya sama-sama honorer tertinggal. Perbedaannya hanya terletak pada aspek pembiayaan," kata Tumpak Hutabarat yang dihubungi, Rabu (22/2).
Untuk tenaga honorer kategori I gaji bersumber dari APBN/APBD. Sedangkan kategori II biaya gaji bersumber dari non-APBDN/APBD. Persyaratan lain bagi honorer kategori I dan II sama, yakni diangkat pejabat berwenang, bekerja di instansi pemerintah, masa kerja minimal satu tahun pada 31 Desember 2005 dan sampai saat ini masih bekerja terus menerus. Selain itu usia sekurang-kurangnya 19 tahun dan tidak boleh Iebih dari 46 tahun per 1 Januari 2006.
Baca Juga:
JAKARTA--Kabag Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Tumpak Hutabarat kembali menjelaskan tentang status honorer tertinggal kategori I dan II. Menurut
BERITA TERKAIT
- Pakar Hukum: Putusan MA Wajib Dilaksanakan dalam Perkara RSI NTB dengan Kontraktor
- Kapolda Sumbar Perintahkan Usut Tuntas Kecelakaan Maut Bus ALS di Padang Panjang
- Pencari Kerja Padati Job Fair Jakarta 2025, Ada 12 Ribu Lowongan Pekerjaan Tersedia
- Kala Bhikkhu Thudong Singgah di Masjid Agung Semarang: Wujud Persaudaraan Lintas Iman
- Menko Polkam: Pemerintah Bentuk Satgas Terpadu Operasi Penanganan Premanisme & Ormas Meresahkan
- Masukan Buat Prabowo dari Innovation Summit Southeast Asia 2025