Diangkat PNS, Honorer I dan II Syaratnya Sama
Rabu, 22 Februari 2012 – 19:20 WIB

Diangkat PNS, Honorer I dan II Syaratnya Sama
Mengenai perlunya aspek kompetensi dan manajerial dalam penempatan pegawai pada jabatan struktural, Tumpak mengatakan, Pusat Penilaian Kompetensi (Puspenkom) BKN telah mengimplementasikan Assessment Center di sejumlah instansi pemerintah pusat dan daerah, termasuk pemilihan Kepala Lembaga Administrasi Negara (LAN) dan Deputi Pembinaan Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI). (esy/jpnn)
JAKARTA--Kabag Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Tumpak Hutabarat kembali menjelaskan tentang status honorer tertinggal kategori I dan II. Menurut
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Natalius Pigai Bakal Pertanyakan Vasektomi kepada Dedi Mulyadi
- Pakar Hukum: Putusan MA Wajib Dilaksanakan dalam Perkara RSI NTB dengan Kontraktor
- Kapolda Sumbar Perintahkan Usut Tuntas Kecelakaan Maut Bus ALS di Padang Panjang
- Pencari Kerja Padati Job Fair Jakarta 2025, Ada 12 Ribu Lowongan Pekerjaan Tersedia
- Kala Bhikkhu Thudong Singgah di Masjid Agung Semarang: Wujud Persaudaraan Lintas Iman
- Menko Polkam: Pemerintah Bentuk Satgas Terpadu Operasi Penanganan Premanisme & Ormas Meresahkan