Diangkat PNS, Honorer I dan II Syaratnya Sama

Diangkat PNS, Honorer I dan II Syaratnya Sama
Diangkat PNS, Honorer I dan II Syaratnya Sama
Mengenai perlunya aspek kompetensi dan manajerial dalam penempatan pegawai pada jabatan struktural, Tumpak mengatakan, Pusat Penilaian Kompetensi (Puspenkom) BKN telah mengimplementasikan Assessment Center di sejumlah instansi pemerintah pusat dan daerah, termasuk pemilihan Kepala Lembaga Administrasi Negara (LAN) dan Deputi Pembinaan Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI). (esy/jpnn)

JAKARTA--Kabag Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Tumpak Hutabarat kembali menjelaskan tentang status honorer tertinggal kategori I dan II. Menurut


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News