Dianiaya Pacar, Nekat Lompat dari Angkot
Selasa, 24 Januari 2012 – 01:26 WIB
Kanit Reskrim Polsekta Sorong Timur, Ipda Sardi membenarkan adanya laporan tersebut dan kini dalam proses penyidikan. Tersangka hari itu juga langsung diamankan aparat Polsek Sorong Timur guna untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Tersangka terancam pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.(reg)
Baca Juga:
SORONG – Karena dianiaya pacarnya, Marthina M nekat melompat dari dalam angkutan kota (angkot) yang dikemudikan pacarnya berinisial K. Akibatnya,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Ratusan Orang Tertipu Investasi Bodong di Bali, Bali Associates Dukung Penegakan Hukum
- Begal Sadis di Medan Ini Ditangkap Polisi, Lihat Kakinya
- Mertua Korban Penganiayaan Menantu di Jakarta Barat Terancam Jadi Tersangka
- Biadab, Oknum Polisi Setubuhi Bocah 8 Tahun
- Komplotan Pencurian Spion Mobil Ini Sudah Beraksi di Sejumlah Lokasi Jakarta
- Modal Pistol Mainan, AP dan YA Merampas Motor