Dianiaya Pacar, Nekat Lompat dari Angkot

Dianiaya Pacar, Nekat Lompat dari Angkot
Dianiaya Pacar, Nekat Lompat dari Angkot
Kanit Reskrim Polsekta Sorong Timur, Ipda Sardi membenarkan adanya laporan tersebut dan kini dalam proses penyidikan. Tersangka hari itu juga langsung diamankan aparat Polsek Sorong Timur guna untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Tersangka terancam pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.(reg)

SORONG – Karena dianiaya pacarnya, Marthina M nekat melompat dari dalam angkutan kota (angkot) yang dikemudikan pacarnya berinisial K. Akibatnya,


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News