Dianiaya Pasien Lain di RS, Dapat Kompensasi Rp 2.7 M

Dianiaya Pasien Lain di RS, Dapat Kompensasi Rp 2.7 M
Dianiaya Pasien Lain di RS, Dapat Kompensasi Rp 2.7 M

Setelah tindakan tersebut, perempuan ini mengalami stress yang disebut post-traumatic stress disorder (PTSD, yang mempengaruhi kerja dan membuatnya harus menjalani perawatan untuk gangguan kejiwaan.

Hakim Elkaim mengatakan perilaku pria tersebut merupakan pertanda jelas bahwa dia berbahaya bagi pasien lain dan seharusnya dpisahkan dengan pasien lain atau paling tidak mendapat pengawasan ketat.

"Pelaku tidak seharusnya berada di bangsal tersebut, dan tidak seharusnya tanpa pengawasan, sehingga bisa bisa bebas menggerayangi pasien lain." kata hakim dalam keputusannya.

Dia menggambarkan keputusan yang dilakukan oleh staf rumah sakit merupakan bukti nyata tindakan penelantaran.

"Dalam pandangan saya, kewajiban dari pihak rumah sakit terhadap penggugat adalah bahwa memastikan dia berada di lingkungan yang aman, bebas dari bahaya yang sudah bisa diperkirakan."

Pengadilan memutuskan korban mendapat kompensasi $AUS 267 ribu, dan menghendaki negara bagian ACT juga membayar biaya persidangan.

Lihat beritanya dalam bahasa Inggris di sini



Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News