Diaspora Indonesia Gugat Presidential Threshold ke MK, Ungkit Cerita Rizal Ramli
Selasa, 04 Januari 2022 – 11:33 WIB
"Kami melihat dari luar bahwa hal ini dalam jangka panjang akan sangat berbahaya untuk kelangsungan negara kita," jelas Tata.
27 WNI itu juga telah menunjukkan Refly Harun dan Denny Indrayana sebagai kuasa hukum untuk mengajukan judicial review presidential threshold ke MK dan berkas permohonan telah dimasukkan pada tanggal 31 Desember 2021. (mcr8/fat/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Sebanyak 27 diaspora Indonesia gugat presidential threshold ke Mahkamah Konstitusi atau MK. Mereka mengungkit cerita Rizal Ramli soal mahar Pilpres.
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Kenny Kurnia Putra
BERITA TERKAIT
- Eks Ketua MK Menilai Irman Gusman Berhak Ikut PSU Pemilu DPD di Sumbar
- Kuasa Hukum Golkar Minta MK Kabulkan PHPU Dapil Papua
- PPP Punya Bukti, 190 Ribu Suara Partai Hilang di Papua Tengah
- Kuasa Hukum Irman Gusman Yakin Permohonan PSU akan Dikabulkan MK, Ini Alasannya
- Visa Diaspora
- Tokoh Sumbar & Bundo Kanduang Minta MK Putuskan Pemilu Ulang DPD RI