Dibacok Karena Ajakan Mabuk Ditolak

Dibacok Karena Ajakan Mabuk Ditolak
Dibacok Karena Ajakan Mabuk Ditolak
Kapolres Babar AKBP Solihin SIK,MH menjelaskan bahwa saat ini La Bambang beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolres Babar untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut. La Bambang akan dijerat Pasal 338 KUHP Subsider Pasal 351 Ayat (3) KUHP tentang pembunuhan dan atau Penganiayaan yang menyebabkan kematian.

Dalam kasus ini, Kapolres mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang sudah membantu dan tidak main hakim sendiri. Dirinya juga meminta untuk menyerahkan semua ini melalui proses hukum dan  berikan kepercayaan kepada Kepolisian untuk menyidiknya secara profesional dan proporsional. "Terimakasih tidak main hakim sendiri,"harapnya.(his)

PARIT TIGA - Karena ajakannya untuk mabuk ditolak, membuat La Topa (33) warga Dusun Jebu Desa Kelabat Kecamatan Parit Tiga Kabupaten Bangka Barat


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News