Dibahas di Kemendagri, Persoalan Kobar Belum Temui Solusi
Mendagri Minta Gubernur Kalteng Patuhi Putusan MK
Sabtu, 28 Mei 2011 – 04:04 WIB
"Kan Gubernur (Teras Narang) belum mengusulkan itu. Maka itu kita surati gubernur. Tapi ketika saya Gubernur langsung, Pak Teras tidak pernah menerima keputusan (usulan KPU Kalteng) dari DPRD. Tapi ini kan persoalan administrasi saja," ucap Mendagri.
Mengacu pada fatwa Mahkamah Agung (MA), sebut Gamawan, pemerintah pusat secara hukum bisa saja memgambil ambil alih langsung asalkan ada keputusan yang disampaikan KPU ke Mendagri. "Tafsiran MA bilang melalui gubernur dan DPRD itu hanya persoalan administrasi saja," tandasnya.
Seperti diketahui, Pilkada Kobar yang digelar Juli 2010 lalu diikuti dua pasangan calon yakni Ujang Iskandar-Bambang Purwanto dan Sugianto-Eko Soemarno. Dari rekapitulasi KPU Kobar, Pilkada itu dimenangi Sugianto-Eko.
Namun MK dalam putusannya justru membatalkan keputusan KPU Kobar dan mencoret pasangan Sugianto-Eko dengan alasan terbukti melakukan politik uang. MK sekaligus menetapkan pasangan Ujang-Bambang sebagai pemenang.
JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi mengumpulkan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah Kalimantan Tengah, di Kantor Kementrian Dalam
BERITA TERKAIT
- KPU Diminta Sempurnakan Sirekap Sebelum Digunakan Untuk Pikada 2024
- Ini Penyebab Pelabuhan Tanjung Carat di Banyuasin Gagal Dibangun
- Dukungan Besar Pedagang Pasar Wadung Asri Sidoarjo Memperkuat Peluang Kemenangan Khofifah
- Ibas Soroti Isu Kekerasan Seksual: KIta Harus Speak Up, Waspada, dan Berani Melapor
- Debat Pilkada Batam Penting Untuk Mengomunikasikan Rencana Pembangunan
- Surat Suara Sudah Diterima, KPU Kota Serang Segera Sortir