Dibanderol Rp 80 Juta Sekali Kencan, Begini Kata Dinar Candy
Jumat, 14 September 2018 – 13:12 WIB
"Ini jelas sangat merugikan klien saya. Makanya kami melaporkan akun tersebut," sambungnya.
Dalam laporannya, Dinar Candy menjerat pelaku dengan Pasal 27 ayat (1) juncto Pasal 45 UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE, dengan ancaman hukuman selama enam tahun penjara. (mg7/jpnn)
Dalam katalog yang diunggah salah satu pengguna Twiiter menyebutkan tarif kencan Dinar Candy sebesar Rp 80 juta untuk lima jam.
Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh
BERITA TERKAIT
- Ridho Ilahi Berburu Baju Lebaran untuk Ibunda Jelang Hari Raya Idulfitri
- Detik-Detik Penggerebekan Lokasi Prostitusi di Lampung, 2 Wanita Sedang Melayani Tamu
- Polisi Gerebek Indekos yang Dijadikan Tempat Prostitusi di Bandarlampung
- Dinar Candy Tidak Mau Berhenti Jadi DJ, Ini Alasannya
- Diminta Ko Apex Berhenti Nge-DJ, Dinar Candy: Ogah, Aku Enggak Mau Meninggalkan Fan
- Ogah Bayar, Tomi Aniaya Mbak FJP Seusai Berkencan di Hotel