Dibanderol Rp 80 Juta Sekali Kencan, Begini Kata Dinar Candy

Dibanderol Rp 80 Juta Sekali Kencan, Begini Kata Dinar Candy
Dinar Candy. Foto: Instagram/Dinar Candy

"Ini jelas sangat merugikan klien saya. Makanya kami melaporkan akun tersebut," sambungnya.

Dalam laporannya, Dinar Candy menjerat pelaku dengan Pasal 27 ayat (1) juncto Pasal 45 UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE, dengan ancaman hukuman selama enam tahun penjara. (mg7/jpnn)


Dalam katalog yang diunggah salah satu pengguna Twiiter menyebutkan tarif kencan Dinar Candy sebesar Rp 80 juta untuk lima jam.


Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News