Dibatalkan, Syarat Legalisasi KK saat Daftar PPDB

Dibatalkan, Syarat Legalisasi KK saat Daftar PPDB
Dibatalkan, Syarat Legalisasi KK saat Daftar PPDB

"Saya sudah komunikasi dengan Kadisdukcapil provinsi. Warga sudah boleh membawa KK asli dan fotokopian saja ke sekolah. Nanti lulus, baru dilegalisir (legalisasi, red)," kata dia.

Menanggapi kegaduhan pada PPDB tingkat SMA tahun ini, Kepala Disdik Sulsel, Irman Yasin Limpo, mengatakan, awalnya mereka tak pernah mewajibkan adanya legalisasi KK. Pasalnya sudah ada permintaan ke Dinas Kependudukan Sulsel untuk bisa mengakses link data kependudukan.

Kata dia, data ini untuk memastikan keaslian KK yang disetor oleh semua pendaftar. Hanya saja, lanjutnya, sejak MoU awal Juni lalu, pihaknya belum sekalipun mendapat link untuk akses data kependudukan tersebut.

"Kita sudah beberapa kali minta, bahkan jelang PPDB dibuka kami desak terus agar data ini segera diberikan," bebernya saat ditemui, Jumat, 22 Juni.

Makanya, lanjut None, sapaan Irman Yasin Limpo, Disdik Sulsel memutuskan untuk mewajibkan penyetoran fotokopi KK yang sudah disahkan dan distempel oleh Disdukcapil setempat. Katanya, itupun dilakukan atas saran dari Dinas Kependudukan Sulsel, yang menyetujui adanya legalisasi KK di semua kantor kependudukan.

Dinas Kependudukan, kata dia, baru memberikan link data tersebut, Kamis sore, 21 Juni. Pihaknya pun kewalahan, lantaran data yang diberikan hanya beberapa komponen saja. Yakni berupa nama, alamat, jenis kelamin, dan nomor KK.

"Kita yang harus perbaiki lagi. Kami sayangkan, kenapa link ini diberikan saat semua sudah kewalahan, tidak diberikan dari awal," jelas mantan Kepala Badan Diklat Sulsel tersebut.

Dia menambahkan, dalam MoU tersebut, Disdukcapil berkewajiban menyiapkan data lengkap kependudukan. Sudah 11 kali rapat membahas pelaksanaan sistem PPDB SMA dan SMK tahun ini.

Syarat legalisasi KK (kartu keluarga) saat pendaftaraan PPDB tiingkat SMA – SMk dibatalkan Dinas Pendidikan Sulsel.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News