Dibatalkan, Syarat Legalisasi KK saat Daftar PPDB
Sabtu, 23 Juni 2018 – 00:22 WIB
Terpisah, Kepala Dinas Kependudikan, Pencatatan Sipil, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Sulsel, Sukarniaty Kondolele, ogah disalahkan terkait kacau balaunya PPDB SMA yang ditangani Pemprov Sulsel tahun ini.
Kata dia, soal syarat PPDB jadi kewenangan Disdik. Dia mengakui baru memberikan link data kependudukan, Kamis lalu. Alasannya, pemberian data ini tak mudah. Jangan sampai dimanfaatkan lain, sehingga mereka sangat ketat untuk ini.
"Datanya sudah kami berikan. Disdik saja yang lambat untuk proses itu. Kami hanya sarankan tetap terima saja, nanti daftar ulang baru setor KK yang sudah dilegalisir," tambahnya.(ril/and/kas)
Syarat legalisasi KK (kartu keluarga) saat pendaftaraan PPDB tiingkat SMA – SMk dibatalkan Dinas Pendidikan Sulsel.
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- Salurkan Minat di Industri Hiburan, Alex Firdaus Pilih Naungi Selebritas Tanah Air
- Signifikansi Seragam Sekolah, Tetap atau Berubah?
- Utamakan Pendidikan, Febby Rastanty Menangis saat Bolos Sekolah
- Gandeng Pendekar United, Piala by.U 2024 Siap Jaring Bibit Atlet Futsal Profesional
- 5 Poin Aturan Baru Jalur Zonasi PPDB SMA SMK 2024 di Jatim, Syarat KK Diubah
- Polda Riau Datangi SMA 9, Berikan Edukasi Bahaya Narkoba Hingga Pemilu Damai