Dibatalkan, Syarat Legalisasi KK saat Daftar PPDB

Dibatalkan, Syarat Legalisasi KK saat Daftar PPDB
Dibatalkan, Syarat Legalisasi KK saat Daftar PPDB

Terpisah, Kepala Dinas Kependudikan, Pencatatan Sipil, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Sulsel, Sukarniaty Kondolele, ogah disalahkan terkait kacau balaunya PPDB SMA yang ditangani Pemprov Sulsel tahun ini.

Kata dia, soal syarat PPDB jadi kewenangan Disdik. Dia mengakui baru memberikan link data kependudukan, Kamis lalu. Alasannya, pemberian data ini tak mudah. Jangan sampai dimanfaatkan lain, sehingga mereka sangat ketat untuk ini.

"Datanya sudah kami berikan. Disdik saja yang lambat untuk proses itu. Kami hanya sarankan tetap terima saja, nanti daftar ulang baru setor KK yang sudah dilegalisir," tambahnya.(ril/and/kas)


Syarat legalisasi KK (kartu keluarga) saat pendaftaraan PPDB tiingkat SMA – SMk dibatalkan Dinas Pendidikan Sulsel.


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News