Dibawa Lari dari Rumah, Dicabuli Berulang Kali

Dibawa Lari dari Rumah, Dicabuli Berulang Kali
Pelaku kasus pemerkosaan. Foto: JPG/Pojokpitu

Akibat perbuatannya ini, tersangka dijerat dengan undang - undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang pencabulan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (end/jpnn)

 


Miftakhul Huda, warga Desa Jati Payak, Lamongan, Jatim berhasil dibekuk anggota Satreskrim Polres Lamongan di rumahnya.


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News