Dibawa Lari dari Rumah, Dicabuli Berulang Kali
Rabu, 05 Juli 2017 – 06:02 WIB
Akibat perbuatannya ini, tersangka dijerat dengan undang - undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang pencabulan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (end/jpnn)
Miftakhul Huda, warga Desa Jati Payak, Lamongan, Jatim berhasil dibekuk anggota Satreskrim Polres Lamongan di rumahnya.
Redaktur & Reporter : Natalia
BERITA TERKAIT
- Bejat! Pria Ini Tega Mencabuli Anak Kandung Gegara Sering Nonton Bokep
- Pensiunan Kemenhub Ini Diburu Polisi terkait Pencabulan Anak
- Main di Komplek Perumahan, 2 Bocah di Inhu Dicabuli Pria Dewasa, Begini Kronologinya
- Bocah di Pelalawan Hilang Saat Buang Air Kecil, Ternyata Dibawa Predator Anak
- Oknum PNS Cabul Ini Menyerahkan Diri ke Polisi, Ulahnya Sangat Tak Terpuji
- RL Jadi Tersangka Kasus Pencabulan Anak, Begini Kejadiannya