Dibayar 650 ribu, 2 WNI Bantu Penyelundupan Imigran Gelap
Kamis, 19 Juli 2012 – 15:39 WIB

Dibayar 650 ribu, 2 WNI Bantu Penyelundupan Imigran Gelap
Polisi akan menjerat dua tersangka dengan pasal berlapis yaitu pasal 120 Undang-Undang Nomor 6 tahun 2011, tentang Keimigrasian. Dalam pasal ini keduanya terancam hukuman 15 tahun penjara. Selain itu juga dikenakan pasal 2 dan pasal 3 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang, dengan ancaman hukum minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun penjara. (flo/jpnn)
Baca Juga:
JAKARTA - Polres Sukabumi menetapkan dua Warga Negara Indonesia (WNI) E alias I dan OP sebagai tersangka dalam kasus upaya penyelundupan warga Timur
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pemilik Warung Ditemukan Tewas Bersimbah Darah, Diduga Korban Pembunuhan
- Gen Z di Jateng Disebut Jadi Agen Perubahan Transisi Energi
- Polisi Ungkap Praktik Prostitusi Online di Lhokseumawe, Tangkap 3 Tersangka
- Polres Tanjung Priok Raih Predikat Pengelolaan Anggaran Terbaik Kedua dari 139 Satker
- Kapal Feri Tenggelam di Peraian Penajam, BPBD Bergerak Mengevakuasi Penumpang
- Baliho di Jalan Protokol Pekanbaru Ditertibkan, Menteri Kehutanan Apresiasi Ketegasan Wali Kota