Dibekuk di Bandara Soetta Kemungkinan Jaringan Asahan
Tersangka MBR dijerat dijerat Pasal 114 ayat (2) subside Pasal 112 ayat (2) junto 132 (1) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman pidana mati. Sedangkan istri tersangka dibebaskan karena tidak terbukti terlibat. ”Istri tersangka kami bebaskan karena tidak terlibat dalam kasus tersebut, ”ujarnya.
Sementera MBR sendiri membantah mengetahui isi paket tersebut. Menurutnya, dirinya hendak ke Balikpapan karena dijanjikan pekerjaan oleh ABG. Paket dibenarkan oleh MBR merupakan titipan ABG yang minta dibawa ke Balikpapan.
Saat bertemu dengan Y yang merupakan pesuruh ABG, MBR mengaku sempat mempertanyakan apa isi paket tersebut dan dijelaskan paket gula yang dikirimkan untuk teman-teman di Balikpapan.
”Saya baru menikah dan rencananya berbulan madu ke Balikpapan sambil mencari pekerjaan. Saya dijanjikan pekerjaan di perusahaan Tambang Batubara di Balikpapan oleh ABG,” pungkasnya. (sam/jpnn)
JAKARTA - Pengamanan di Bandara Kualanamu kebobolan. Anggota sindikat pengedar sabu berinsial MBR, 26, berhasil terbang dari Kualanamu dengan menumpang
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Kanit Reskrim di Tulungagung Ditangkap Polisi terkait Narkoba, Begini Ceritanya
- Aksi Pengedar Uang Palsu Ketahuan Warga, Begini Akibatnya
- Ketua Koperasi Ini Jadi Tersangka Investasi Bodong, Begini Modusnya
- 2 Lelaki Tua Bertemu di Area Permakaman, Berduel, 1 Meninggal, Ini Motifnya
- Penembakan di Hotel Banyumas Gegara Uang Parkir Rp 15 Ribu
- Pembunuhan di Kampar Gempar, Korbannya PSK MiChat, Pengakuan Pelaku Bikin Geleng Kepala