Dibekuk, PNS Sindikat Perdagangan Senpi
Sabtu, 29 Mei 2010 – 15:39 WIB
BALOI - Salah satu dari delapan perompak yang diamankan jajaran Polsekta Batuampar pada Kamis (27/5) lalu adalah anggota sindikat perdagangan senjata api (senpi) di Batam. Dia adalah Deni Abidin, merupakan pegawai negeri sipil (PNS) di Pemkab Karimun.
Pria 36 tahun itu pernah ditangkap Iptu Gunarto, mantan Kanit Reskrim Polsekta Batuampar bersama satu pucuk pistol jenis Pietro Beretta di Pujasera Harbour Bay, 7 Januari tahun lalu. Menurut keterangan beberapa sumber warga Blok B nomor 26 Perumahan Taman Sari, Tiban, Deni telah dipecat dari PNS karena terlibat kasus sindikasi perdagangan senpi tersebut.
Baca Juga:
Selain menyita senpi kaliber 9 mm buatan Italia itu, Gunarto dan jajarannya yang dipimpin Kapolsek saat itu AKP Didik Erfianto juga menyita 10 butir peluru. Polisi juga meringkus pemilik senpi tersebut bernama Maizar. Ia tertangkap di Tanjungpinang. Saat ini Maizar masih mendekam di penjara karena terlibat kasus pencurian barang bukti bahan pembuat sabu-sabu (SS) di ruko Hupseng beberapa waktu lalu.
"DA (Deni Abidin) baru bebas dari hukuman satu tahun penjara dan kembali terlibat usaha perompakan bersama tujuh orang lainnya di perairan outer port limited (OPL) Kamis (27/5) dinihari lalu," terang Kapoltabes Barelang AKBP Eka Yudha Satriawan
BALOI - Salah satu dari delapan perompak yang diamankan jajaran Polsekta Batuampar pada Kamis (27/5) lalu adalah anggota sindikat perdagangan
BERITA TERKAIT
- KASN Mengingatkan ASN tak Terlibat Politik Praktis di Pilkada Serentak 2024
- Asuransi Astra Berikan Literasi dan Inklusi Keuangan kepada Nelayan di Tangerang
- 846 PPPK 2023 Batanghari Terima SK, Muhammad Fadhil Arief Berpesan Begini
- 10 Aki Truk Pengangkut Sampah Milik DLH Kota Palangka Raya Digondol Maling, Polisi Bergerak
- 350 Rumah di Badau Perbatasan RI-Malaysia Terdampak Banjir
- Penumpang Terjatuh dari KMP Reinna, Tim SAR Gabungan Bergerak