Dibekuk Polisi, Sekali Putar Rp 3 Juta

Dibekuk Polisi, Sekali Putar Rp 3 Juta
Dibekuk Polisi, Sekali Putar Rp 3 Juta

MAKASSAR -- Personel dari Unit Opsnal Polda Sulsel menangkap seorang wiraswasta Atung, 43 tahun, dan Cian Komming, 64 tahun, Sabtu, 20 Mei, sekira pukul 23.30 Wita. Keduanya terlibat perjudian.

    

Atung terlebih dulu ditangkap di Jalan Serui. Di tangannya ditemukan beberapa rekapan pesanan dari pelanggannya. Pengusaha toko kelontong inipun tak bisa mengelak saat petugas menyita bukti rekapannya.

    

Petugas hanya menemukan beberapa bukti transaksi berupa lembaran slip bukti setoran di salah satu bank swasta. "Saya bekerja sama Komming pak," aku Atung di hadapan petugas.

    

Dari keterangan Atung, petugas mencari Cian Komming. Dia diamankan di kediamannya. Dari tangan Komming, petugas juga menemukan bukti rekapan, transaksi pembayaran, dan buku rekening.

    

MAKASSAR -- Personel dari Unit Opsnal Polda Sulsel menangkap seorang wiraswasta Atung, 43 tahun, dan Cian Komming, 64 tahun, Sabtu, 20 Mei, sekira

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News