Dibekuk Polisi, Sekali Putar Rp 3 Juta
Senin, 22 Juni 2015 – 02:11 WIB
MAKASSAR -- Personel dari Unit Opsnal Polda Sulsel menangkap seorang wiraswasta Atung, 43 tahun, dan Cian Komming, 64 tahun, Sabtu, 20 Mei, sekira pukul 23.30 Wita. Keduanya terlibat perjudian.
Atung terlebih dulu ditangkap di Jalan Serui. Di tangannya ditemukan beberapa rekapan pesanan dari pelanggannya. Pengusaha toko kelontong inipun tak bisa mengelak saat petugas menyita bukti rekapannya.
Petugas hanya menemukan beberapa bukti transaksi berupa lembaran slip bukti setoran di salah satu bank swasta. "Saya bekerja sama Komming pak," aku Atung di hadapan petugas.
Dari keterangan Atung, petugas mencari Cian Komming. Dia diamankan di kediamannya. Dari tangan Komming, petugas juga menemukan bukti rekapan, transaksi pembayaran, dan buku rekening.
MAKASSAR -- Personel dari Unit Opsnal Polda Sulsel menangkap seorang wiraswasta Atung, 43 tahun, dan Cian Komming, 64 tahun, Sabtu, 20 Mei, sekira
BERITA TERKAIT
- Komandan KKB Petrus Pekei Terlibat Pemerasan, Kekerasan, Kepemilikan Senjata Api
- Coba Selundupkan 142 Gram Sabu-Sabu dari Malaysia, Warga Tarakan Barat Ditangkap TNI AL
- Hendak Tawuran, 15 Anggota Geng Motor di Serang Ditangkap Polisi, Lihat Barang Buktinya
- Satgas Damai Cartenz Tangkap Pimpinan KKB Paniai, DPO Polda Papua Sejak 2015
- Polisi Amankan Sopir & Kernet Pembawa 11 Ton BBM Ilegal
- Sodomi 5 Santri, Oknum Guru Ini Ditangkap Polisi